Jurnalis Tuban Desak Presiden Joko Widodo Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

Puluhan Jurnalis Tuban Menggelar Aksi Solidaritas Didepan Patung Letda Sucipto Kabupaten Tuban

TUBAN – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Tuban (FWT) menggelar aksi menolak remisi yang diberikan kepada otak pembunuh wartawan, Senin (28/1).

Aksi yang dilakukan di bundaran Letda Sucipto Kabupaten Tuban tersebut, puluhan awak media mendesak supaya Presiden Joko Widodo segera mencabut remisi kepada I Nyoman Susrama yang menjadi dalang pembunuhan seorang wartawan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada tahun 2009 silam.

“Kami meminta agar remisi untuk aktor intelektual pembunuh jurnalis (Susrama) dicabut,” teriak salah satu orator, Edy Purnomo dalam orasinya.

Sementara itu, Korlap Aksi Khusni Mubarok mengatakan, pemberian remisi terhadap otak pembunuhan wartawan sangat melukai hati wartawan. Keputusan yang diambil pemerintah dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara telah menciderai sendi-sendi pers sebagai pilar demokrasi.

“Pemberian remisi itu juga tidak sejalan dengan semangat keadilan yang ditunjukkan lembaga pengadilan karena telah menolak upaya banding pelaku,” katanya.

Lebih lanjut, FWT menegaskan, kasus pembunuhan terhadap AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dan vonis seumur hidup bagi Susrama harus menjadi pelajar berharga bagi pemerintah. Bukan malah menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, dengan memberikan remisi terhadap otak pembunuh pilar demokrasi.

“Kita juga mendorong kepada penegak hukum agar pelaku kekerasan terhadap jurnalis ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jika kekerasan dibiarkan, dikhawatirkan akan bisa memicu terjadi kekerasan berikutnya,” tegas Barok.

Sebatas diketahui, Susrama diadili atas kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, sembilan tahun lalu. Prabangsa dibunuh terkait berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama yang dimuat Harian Radar Bali, Jawa Pos Grup dua bulan sebelumnya.

Kemudian Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 menyatakannya terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan sehingga divonis penjara seumur hidup.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top