KPU Tuban Tetapkan Sebanyak 939.670 Pemilih

Suasana rapat pleno penetapan DPTb Pemilu serentak tahun 2019

TUBAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menetapkan sebanyak 939.670 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam Pemilian Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang berlangsung serentak pada 17 April 2019 mendatang.

Penetapan DPTb tersebut disahkan dalam rapat pleno bersama Bawaslu Kabupaten, Forkopimda dan perwakilan Partai Politik di kantor KPU setempat, Senin (18/2).

Dari jumlah sebanyak itu, terdapat selisih sebanyak 95 pemilih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Pemutakhiran (DPTHP) tahap dua yang ditetapkan sebelumnya, yakni sebanyak 939.765 pemilih.

“Total ada 442 pemilih masuk dan 537 pemilih keluar, terjadi di 509 TPS dari 223 desa,” ujar Ketua KPU Tuban Kasmuri.

Kasmuri menambahkan, dari jumlah 442 pemilih tambahan yang ada di Kabupaten Tuban, Kecamatan Kota menjadi wilayah paling banyak terdapat DPTb dengan 320 pemilih, dimana 275 pemilih laki-laki dan sisanya 45 perempuan.

Begitu pula dengan pemilih yang keluar dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal. Dari total 537 pemilih yang mengajukan pindah, paling banyak di Kecamatan Tuban dengan 104 pemilih, sisanya hampir merata disetiap kecamatan.

“Ini hanya permasalahan pindah tempat pemilihan, bisa antar desa, kecamatan, kabupaten, bahkan antar provinsi. ada yang keluar dan ada juga yang masuk,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin mengatakan, pihaknya telah memetakan terjadinya kerawanan khususnya pada jumlah pemilih dan surat suara, mengingat saat ini telah dilakukan memasuki proses percetakan surat suara.

“Kalau kemudian ada pemilih yang pindah masuk maupun keluar pasti akan berdampak pada penggunaan surat suara yang ada di Tuban,” katanya.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada jajaran KPU supaya terus fokus pada surat suara dan pindah pemilih yang masuk maupun keluar di Kabupaten Tuban. Selain itu, jajaran Panwaslu di Kecamatan terus mengawal dengan serius kaitanya dengan data pemilih tambahan.

“KPU dan jajaran harus teliti dan taat prosedur dalam pemutakhiran data pemilih,” pungkasnya(GW).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top