251 Napi Lapas Tuban Terima Remisi HUT ke-81 RI, Negara Hemat Rp 462 Juta
TUBAN, SUARADATA.com-Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi berkah bagi 251 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban.
Mereka menerima Remisi Umum Tahun 2026 setelah dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Pemberian remisi tersebut berlangsung usai Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Tuban, yang dipimpin Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. Penyerahan remisi turut didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Tuban Irwanto Dwi Yhana Putra, Senin (17/8/2026).
Kepala Lapas Tuban Irwanto Dwi Yhana Putra mengatakan, saat ini terdapat 397 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tuban. Dari jumlah tersebut, 342 orang berstatus narapidana dan sebanyak 251 orang dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan Remisi Umum 2026.
“Dari 251 narapidana yang memperoleh remisi, sebanyak 245 orang menerima Remisi Umum I dan enam orang menerima Remisi Umum II,” jelas Irwanto.
Untuk Remisi Umum I, sebanyak 48 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan, 51 orang dua bulan, 77 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, 22 orang lima bulan, dan dua orang enam bulan.
“Sedangkan enam narapidana yang memperoleh Remisi Umum II mendapat pengurangan masa pidana dengan rincian satu orang selama dua bulan, empat orang tiga bulan, dan satu orang empat bulan,” tegasnya.
Irwanto menegaskan, remisi tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas.
Sementara itu, sebanyak 91 narapidana belum memenuhi syarat mendapatkan remisi. Rinciannya, 20 orang belum menjalani masa pidana selama enam bulan, 20 orang tercatat dalam Register F, 17 orang terdapat pencabutan CB/PB, 22 orang menjalani pidana denda (subsider), dan 12 orang mengalami keterlambatan administrasi remisi.
Selain memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperoleh pengurangan masa pidana, pemberian remisi juga memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran negara.
“Dengan berkurangnya masa pidana sejumlah narapidana, biaya kebutuhan makan warga binaan yang harus ditanggung negara turut berkurang,” tuturnya.
Irwanto menyebut, pemberian Remisi Umum Tahun 2026 di Lapas Kelas IIB Tuban mampu memberikan penghematan anggaran negara sebesar Rp462 juta.
“Penghematan anggaran negara dengan adanya pemberian Remisi Umum Tahun 2026 di lingkungan Lapas Kelas IIB Tuban dapat memotong biaya makan yang harus dikeluarkan bagi warga binaan sehingga negara dapat menghemat APBN sebesar Rp462.000.000,” pungkasnya.(Sal/And/Red)