59 Pengawas Koperasi di Kota Malang Digembleng

Wali Kota Malang Sutiaji didampingi Kepala Diskopindag M Sailendra saat diwawancarai wartawan usai memberikan pengarahan kepada 59 pengawas koperasi, di Hotel Savana Malang, Selasa (23/03/2021). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Wali Kota Malang Sutiaji membuka sekaligus memberikan pengarahan di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap 59 dewan pengawas (Dewas) dari koperasi.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang di Hotel Savana, pada Selasa (23/03/2021).

Dalam arahannya, Wali Kota Malang, Sutiaji menginginkan adanya peningkatan kualitas koperasi. Baik dari sisi pengawasan, keuangan maupun pembukuan hingga sumber daya manusianya. Ketika dilakukan peningkatan, capaiannya maka koperasi bisa menjaga dan memajukan perekonomian di Kota Malang.

“Jangan sampai koperasi yang sudah berjalan dan berkembang mengalami kemunduran. Disebabkan kurangnya pengawasan optimal,” tandasnya.

Oleh sebab itu, agar usaha koperasi lebih berkualitas dan bisa berkembang pesat. Selain dilandasi SDM, pembukuan dan sokongan dana modal harus kuat. Ditambah lagi perlunya dikuatkan pengawasan secara menyeluruh.

“Disamping itu, Kota Malang juga berkeinginan kuat memberantas bank titil. Salah satu caranya dengan program OJIR akan terus kita kuatkan lebih greget lagi. Sedangkan, saat ini baru terserap sekitar Rp 400 juta sekian,” cetusnya.

Pemateri berikutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Dharmawangsa mengutarakan, selaku aparat penegak hukum berkewajiban mengingatkan kepada petugas. Terutama, dewan pengawas di internal koperasi tersebut mesti menjalankan sesuai fungsinya dengan baik.

Hal itu guna mendukung pencapaian hasil dan kualitas koperasi yang ditetapkan melalui standar plus loyalitas kinerja karyawan maupun dari anggotanya. Selanjutnya, didukung kuat dengan pengawasan ketat serta tidak adanya penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

“Perlu kami ingatkan juga perihal guliran dana LPDB dari APBN manakala koperasi mendapatkan bantuan suntikan modal. Jangan sampai digunakan kepada akan kepentingan pribadi atau hal lainnya yang melanggar hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Diskopindag Kota Malang, M Sailendra menjelaskan, Diskopindag selaku pembina koperasi membekali kepada para pengawas koperasi. Tujuannya meningkatkan perkoperasian di Kota Malang lebih sehat dan lebih berkembang. Dalam rangka memajukan nilai ekonomi.

Selain itu, Diskopindag juga bertekad dan berkomitmen mengikis keberadaan koperasi ilegal (bank titil) melalui pemberdayaan pembentukan koperasi di setiap pasar.

“Kami melihat banyak pedagang berhubungan dengan bank titil,” beber Sailendra.

Oleh karena itu, dengan adanya kehadiran koperasi di internal pasar. Diharapkan, para pedagang bisa memanfaatkan koperasi itu.

“Dimana Pasar Sukun dan Dinoyo telah memiliki koperasi dan sudah berjalan, semoga memberi contoh bagi pasar lainnya,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top