Bantu Dapat Sertifikat Halal, Kemenag Tuban Anjurkan Satu Penyuluh Bawa 20 UMKM

TUBAN, SUARADATA.com-Guna membantu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Tuban untuk mendapatkan label halal.

Kementerian Agama Kabupaten Tuban, menugaskan Penyuluh Agama Islam baik Fungsional ataupun Honorer bisa merangkul minimal 20 pelaku UMKM. Tujuannya, untuk mendampingi para UMKM untuk mendaftar produknya mendapatkan label halal.

Hal itu disampaikan Kepala Kemenag, Ahmad Munir saat membuka acara Bimtek Tata Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Tuban, di aula Kemenag Tuban, Senin, (21/11/2022).

“Minimal satu Penyuluh Agama Islam harus merangkul minimal 20 pelaku UMKM untuk mendaftarkan usaha kecilnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya berpendapat, sebelum terjun ke pelaku UMKM para Penyuluh Agama Islam harus faham tentang keilmuan sertifikasi halal.

“Tidak hanya Penyuluh yang akan menerima Bimtek ini tapi juga Penma dan yang disasar adalah kantin madrasah,” tambahnya.

Menurutnya, Penyuluh Agama Islam merupakan garda terdepan dalam memberikan informasi tentang sertifikasi halal bagi masyarakat, karena itu Penyuluh harus faham tentang mekanisme pengajuan sertifikat halal melalui BPJH Kementerian Agama.

“Penguasaan materi tentang bagaimana yang dimaksud dengan produk halal dan siapa penanggung jawabnya sangat penting, sebagai jaminan masyarakat bahwa produk yang di konsumsi, terutama yang bersertifikat halal benar benar halal, karenanya disetiap produsen harus ada penyelia halal,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Kasi Bimas Islam, Mashari mengatakan, Penyuluh Agama Islam pada KUA Kecamatan harus benar benar mampu melakukan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal, terutama UMKM.

“Para pelaku usaha UMKM banyak yang gagap teknologi dan usaha perorangan yang butuh pendampingan dan bantuan dalam pengurusan produk halal,”

Sementara itu, Penyelenggara zakat dan Wakaf Kemenag Tuban, Imam Syafi’i menjelaskan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Mengingat pada 2024 nanti akan ada razia produk UMKM.

“Pada tahun 2024 nanti akan ada razia produk, infonya bagi yang belum ada sertifikat halal tidak boleh beredar,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top