Bapenda Anugerahi Piagam Penghargaan Bagi 70 WP, Penyumbang Pajak Tertinggi Perbulannya

Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji saat membuka sekaligus memberikan arahan acara GSPD 2022, di MCC, Selasa (13/12/2022).

MALANG, SUARADATA.com-Target pajak daerah bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang ditetapkan sebesar Rp 566 miliar.

Hal itu disampaikan saat acara Gebyar Sadar Pajak Daerah (GSPD) dan diinformasikan pajaknya telah tercapai Rp 500 miliar. Sedangkan, akhir tahun anggaran 2022 Bapenda optimis bisa mencapai sisanya Rp 66 miliar dari berbagai sektor pajak daerah.

Capaian Rp 500 miliar tersebut, terwujud dari wajib pajak (WP) se-Kota Malang yang meyelesaikan kewajibannya. Rinciannya, terbagi pada pajak PBB dan Pajak Daerah Lainnya (PDL). Satu contoh, dari seluruh WP PDL di Kota Malang ada tujuh puluh orang. Sekali membayar kewajiban pajaknya, jumlahnya ratusan juta rupiah perbulannya.

“Sangat membantu capaian target bagi Bapenda. Sehingga mereka kita apresiasi dengan menganugerahi piagam penghargaan. Sebagai bentuk rasa terima kasih kepada mereka,” ungkap Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto, AP.,M.Si, di MCC, Selasa (13/12/2022).

Lanjutnya lagi GSPD digelar setahunnya sebanyak dua kali. Bagian dari peduli dan perhatian Bapenda Kota Malang kepada para WP. Dari hasil pajak yang mereka keluarkan perbulan atau pertahunnya sesuai ketentuan pajak yang ditanggungnya.

Wali Kota Malang, Sutiaji didampingi Wawali, Sofyan E.J dan Sekkota Erik S.S serta Kepala Bapenda Handi Priyanto bersama salah seorang penyumbang pajak tertinggi usai menerima piagam penghargaan dari Bapenda.

“Bapenda mengeluarkan stimulan (bonus), senilai Rp 1 miliar pada GSPD 2021 lalu. Alhamdulilah pajak yang dihasilkan Bapenda dari program GSPD mencapai Rp 46 miliar. Harapannya, di GSPD 2022 ini bisa lebih dari Rp 46 miliar,” sebut Handi.

Pemberian bonus atau hadiah GSPD 2022 malam ini, kata dia, diperuntukkan bagi WP PBB dan PDL. Terutama, ya g telah mendaftarkan sekaligus melunasi pajaknya sebelum GSPD berlangsung. Melalui penyelesaian pelunasan pembayaran PBB dan pembayaran PDL. Satu misal lewat outlet usaha yang memiliki E-Tax dan tersebar di 700 titik.

“Salah satu WP seperti Hotel Swissbell perbulannya rata-rata Rp 400 juta, dan hotel lainnya kisaran Rp 300 juta. Lanjut, untuk resto pajaknya kisaran di angka seratusan juta rupiah perbulan. Mereka itu pembayaran pajaknya yang tertinggi, oleh karenanya kita berikan apresiasi,” bebernya.

Kembali mantan Kadishub ini menuturkan, target pajak daerah bagi Bapenda di 2023 sebesar Rp 1 triliun. Pihaknya memohon doa dan dukungan dari warga Kota Malang, khususnya para WP. Sebagai warga yang peduli dan sadar pajak, bisa menunaikan kewajibannya secara tepat waktu.

“Kepedulian dan sadar pajak yang dilakukan, tentunya mendukung program pembangunan Kota Malang lebih maju lagi. Sekaligus membantu Kesejahteraan masyarakatnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji dalam arahannya menyampaikan, atas nama Pemkot dan Wali Kota Malang. Pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh WP. Karena telah sadar dan taat terhadap pajak sekaligus memberikan contoh baik.

Wali Kota Malang, Sutiaji sewaktu mengacak dan memilih kupon undian bagi peserta GSPD 2022 sekaligus langsung dibacakannya.

“Dibalik pembayaran pajak bagi WP, selain memberikan dukungan bagi pembangunan di Kota Malang. Disisi lainnya, mendapatkan keuntungannya, yakni bonus hadiah. Jika menjadi rejeki kita, bayar PBB bisa dapat bonus mobil atau hadiah bergengsi lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, jika APBD Kota Malang telah mencapai Rp 3 triliun lebih. Kota tercinta ini bisa melaksanakan mandiri fiskal pada 2024 – 2025 nanti. Tentunya, harus menggali potensi-potensi ekonomi lebih kuat lagi. Nantinya jika sudah tergali dengan baik, dengan sendirinya ikut mendongkrak capaian pajaknya.

“APBD Kota Malang pada 2023 mendatang masih sebesar Rp 2,8 triliun. Terbagi pendapatan asli daerah dari semua sektor sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp 1,6 triliun. Sisanya adalah dana perimbangan dari pusat,” jelas Sutiaji.

Dijelaskan pula, agar penggalian pajak lebih maksimal. Ada dua hal yang patut dicermati dan dihindari secara pasti. Sebagaimana implementasi UU nomor 28 tahun 2009, terkait pajak daerah. Maka harus dikuatkan kepatuhan dan ketaatan dari WP untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

“Terpenting lagi, kita wajib menjauhkan diri dari perilaku penyelewengan atau penggelapan dari pajak. Termasuk menghindari dari kebocoran pajak. Hal ini sesuai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kota Malang, mencapai angka 82,68. Urutan kedua setelah Kota Surabaya dari 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur,” jelasnya lagi.(Iwan Irawan/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top