Bapenda Kota Malang Terus Gigih Selesaikan Target Pajak 2020

Bapenda Kota Malang.

MALANG, SUARADATA.com-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ir. Ade D’cross menegaskan, Bapenda terus bersikap konsistensi disetiap capaian target pajak daerah yang telah ditentukan.

Semisal menjelang akhir 2020 ini, langkah-langkah strategis serta upaya edukasi lewat Tax Goes to School terus dilakukannya tanpa rasa kendur kepada Wajib Pajak (WP). Dalam rangka meningkatkan dan menertibkan atas kepatuhan bagi WP di Kota Malang.

Kepala Bapenda Kota Malang, Ir. Ade D’cross

“Tujuannya memberikan kemudahan dan percepatan capaian target pajak secara optimal,” tegas Sam Ade sapaan akrabnya Kepala Bapenda Kota Malang, Sabtu (19/11/2020).

Kembali pria pecinta tinju ini mengatakan, upaya tersebut bagian dari pemanasan langkah-langkah serta strategi plus percepatan target capaian tahun ini. Selain itu, menyongsong pencapaian target tahun pada 2021 nanti.

“Ini adalah bukti nyata dari Bapenda Kota Malang,” ujar Sam Ade.

Sementara itu, keseriusan dan konsistensi Bapenda dalam menekan capaian target pajak kepada WP mengikuti peraturan yang ada. Diyakini memasuki era new normal dan recovery ekonomi, penindakan di lapangan untuk melakukan penagihan pajak.

Kendati Bapenda sudah mendapatkan apresiasi dan penilaian positif dari Korsupgah KPK RI, serta dikategorikan bagus dalam penerimaan sektor pajaknya. Namun, masih ada WP belum yang memenuhi kewajibannya menjelang tutup buku di tahun 2020 ini.

Petugas Bapenda Kota Malang melakukan tindakan pemasangan sticker peringatan dan penyegelan bagi WP yang menunggak atau melanggar.

“Hingga pertengahan November 2020 ini, Bapenda masih mencatat hampir 900-an berkas pengajuan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum tuntas,” ungkap Sam Ade.

Kenapa hal itu terjadi, Ade D’cross menjelaskan, disebabkan berkas yang sudah diverifikasi dan tervalidasi pihak Bapenda. Tapi nyatanya belum dipenuhi pembayarannya oleh pemohon dan notaris atau PPAT. Total ada 883 berkas posisi cetak SPTPD belum terlunasi senilai Rp 11.280.942.908.

Untuk itu, Bapenda menghimbau kepada pihak notaris dan pemohon bisa segera menyelesaikan kewajibannya sebelum akhir 2020. “Jika sampai melebihi batas waktu, akan dikenai potensi biaya penyesuaian yang diberlakukan pada tahun 2021 mendatang,” jelasnya.

Termasuk Bapenda melakukan tindakan pemasangan sticker peringatan dan penyegelan bagi WP yang menunggak atau melanggar. Seperti Resto, Hotel, air tanah serta pajak parkir pada Rabu (18/11/2020) lalu.

Penindakan secara persuasif tersebut sebagai pembelajaran bagi masyarakat. Terutama, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Petugas gigih tempelkan stiker himbauan wajib pajak untuk masyarakat.

“Upaya penindakan ini senantiasa rutin dilakukannya, bertujuan mengurangi tunggakan plus mengurai piutang pajak,” tambahnya.

Sebenarnya Pemkot Malang melalui Bapenda telah memberi berbagai kemudahan pelayanan dan fasilitas pembayaran bagi WP. Pelayanan online seperti e-BPHTB bisa diakses oleh WP, lebih cepat sekaligus menghindari pandemi covid-19.

“Demikian halnya, pelayanan Pajak Bumi & Bangunan (PBB) serta jenis pajak daerah lainnya. Bapenda dua kali gelar program pemutihan denda pajak yakni program Sunset Policy V dan VI, namun belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh WP,” urainya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top