Baznas Jatim Berikan Bantuan Modal Usaha Pipanisasi Lahan Pertanian dan Bedah Rumah di Tuban, Segini Nilainya

Ketua Baznas Jatim memberikan bantuan bedah rumah secara simbolis kepada Bupati Lindra

TUBAN, SUARADATA.com-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Timur turut membantu dan memberikan bantuan modal usaha senilai Rp 200 juta untuk pelaksanaan program pipanisasi lahan pertanian di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, pada Selasa (2/11/2021).

Ketua Baznas Jatim, Drs H Roziqi MM setelah menyerahkan bantuan secara simbolis menyatakan, dalam progam modal usaha kali ini Baznas Jatim membantu senilai Rp 200 juta. Selain itu, Baznas Jatim juga melakukan bedah rumah 10 unit yang masing-masing senilai Rp 12,5 juta. Program ini diharapkan dapat meringankan warga miskin yang berada di Desa Jatimulyo.

“Sedangkan, modal usaha pipanisasi ini bisa memberikan manfaat pada fakir miskin. Karena kegiatan pipanisasi nantinya akan menggunakan sistem sewa dan sisa hasil uang pengelolaan nantinya dikumpulkan melalui UPZ,” terang Kiyai Roziqi.

Kata dia, Baznas Jatim terus mendorong dan mendukung program modal usaha ini. Sebab, program ini merupakan bentuk kolaborasi yang bagus antara baznas, pemda dan pemdes. Diharapkan, daerah yang lain bisa meniru kegiatan ini sehingga memberikan multi efek pada warga yang tidak mampu.

“Ya semoga dengan bantuan modal usaha ini bisa mengentas kemiskinan di Jawa Timur, khususnya di Tuban,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Tuban, Siti Sarofah menjelaskan, program sharing antara Baznas Tuban, Baznas Provinsi dengan Pemdes Jatimulyo tersebut telah menghabiskan dana sebesar 933 juta 600 ribu rupiah. Dengan rincian 200 juta rupiah dari Baznas Jawa Timur, 450 juta rupiah dari Baznas Tuban, dan 283 juta 600 ribu rupiah melalui Anggaran Dana Desa (ADD) desa Jatimulyo.

“Anggaran itu telah direalisasikan dalam bentuk pembangunan embung, pemasangan panel listrik, juga penanaman pipa sepanjang 3000 meter untuk mengairi lahan pertanian tadah hujan seluas 55 hektar,” bebernya.

Sarofah juga mengungkapkan, dana zakat yang dikelola oleh Baznas menurut undang-undang tidak hanya disalurkan untuk program yang konsumtif saja, tetapi bisa untuk program produktif. Program bantuan modal usaha pipanisasi untuk lahan pertanian tersebut, lanjut Sarofah, diikrarkan untuk 112 warga fakir miskin desa Jatimulyo.

“Ada nilai sewa nya, yaitu 5 persen zakat pertanian dari para petani penggarap dikumpulkan melalui unit penyaluran zakat, selanjutnya akan dikembalikan 70 persen untuk disalurkan ke warga fakir miskin di desa Jatimulyo,” imbuhnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top