EventsPendidikan

Bupati Tuban Ultimatum Sekolah: SPMB Harus Gratis Tak Ada Pungutan

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky saat menggelar Rapat Kordinasi Kepala Sekolah SD dan SMP se Kab Tuban.

TUBAN, SUARADATA .com-Komitmen serius Pemerintah Kabupaten Tuban dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan gratis ditegaskan langsung oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky dalam Rapat Koordinasi Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Tuban, Sabtu (24/5/2025).

Mas Bupati secara tegas memerintahkan seluruh satuan pendidikan untuk menjalankan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tanpa pungutan apa pun.

“Kita harus memastikan pagu atau kuota pendaftaran peserta didik baru ini bisa menampung seluruh anak usia sekolah. Jangan sampai ada yang tertinggal hanya karena tidak ada tempat,” tegas Mas Lindra di hadapan seluruh kepala sekolah dan jajaran Dinas Pendidikan.

Ia juga menambahkan, seluruh proses penerimaan murid baru harus dilakukan secara gratis.

“SPMB ini wajib gratis, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Mas Lindra juga menyoroti masalah anak tidak sekolah. Ia meminta semua pihak berperan aktif dalam menekan angka anak putus sekolah (DO) dan lulusan yang tidak melanjutkan pendidikan (LTM).

“Kita harus tekan angka anak putus sekolah dan pastikan anak-anak yang lulus bisa melanjutkan. Ini tanggung jawab kita bersama,” lanjutnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Kepala Dinas Pendidikan, Abdul Rakhmat menjelaskan bahwa daya tampung sekolah masih mencukupi. Jumlah lulusan TK/RA mencapai 16.131 anak, sementara daya tampung SD/MI mencapai 23.496 kursi. Begitu juga dengan jenjang SMP dan SMA/SMK yang memiliki kapasitas lebih dari cukup.

“Untuk lulusan SMP/MTs berjumlah 15.072 anak, sedangkan daya tampung SMA/SMK/MA sebanyak 15.144 anak,” terangnya.

Rakhmat juga menjelaskan, langkah-langkah penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Disdik Tuban melakukan pendataan den bersinergi bersama pemerintah desa untuk ATS yang berstatus Belum Pernah Bersekolah (BPB), dan oleh satuan pendidikan untuk ATS yang Drop Out (DO) maupun Lulus Tidak Melanjutkan (LTM).

“Penanganan dilakukan melalui pemberian bantuan pendidikan, beasiswa, penyediaan pendidikan non formal melalui PKBM, pendidikan vokasi serta penyediaan angkutan sekolah gratis.

Terkait pungutan pendidikan, Rakhmat menegaskan bahwa seluruh kegiatan pendidikan harus mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun yang membebani wali murid. Pengadaan seragam sekolah dan buku pelajaran diserahkan kepada orang tua/wali murid. Kegiatan seperti studi tour, outdoor learning, dan studi banding ke luar kota dibatasi secara selektif,” terangnya.

Ia juga menekankan, kegiatan seremonial seperti wisuda atau pelepasan siswa harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak memaksa. Lembar Kerja Siswa (LKS) diganti dengan buku pendamping belajar yang disusun guru dan digitalisasi, serta tidak boleh ada pungutan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah dengan memaksimalkan dana BOS.

“Kegiatan harus disederhanakan, transparan, dan tidak boleh memaksa. Lembar Kerja Siswa (LKS) juga diganti buku digital karya guru. Tidak ada alasan untuk membebani siswa,” tutupnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button