Events

Dua Napi Lansia Lapas Tuban Terima Remisi Khusus, Negara Hemat Hampir Rp 6 Juta

Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra saat memberikan remisi.

TUBAN, SUARADATA.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban memberikan Remisi Khusus (RK) kepada dua warga binaan lanjut usia (lansia) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan, Senin (1/6/2026).

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan di Lapas setempat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan kelompok rentan.

Kedua warga binaan yang menerima remisi masing-masing berinisial G dan M. Keduanya merupakan narapidana kasus pembunuhan dengan besaran remisi yang diterima masing-masing empat bulan dan lima bulan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan, pemberian remisi khusus merupakan bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.

Menurutnya, remisi menjadi penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif. Selain itu, aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, maupun lembaga pembinaan khusus anak.

Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra mengatakan, pemberian remisi bagi warga binaan lanjut usia merupakan implementasi sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

“Pemberian remisi kepada warga binaan lansia merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah memenuhi syarat. Diharapkan hal ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berpartisipasi dalam program pembinaan dan menunjukkan sikap yang baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Selain memberikan manfaat bagi warga binaan, kebijakan tersebut juga berdampak pada efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan perhitungan kebutuhan biaya makan warga binaan, pemberian remisi kepada dua narapidana lansia tersebut mampu menghemat anggaran negara sebesar Rp5.940.000.

“Efisiensi anggaran itu dinilai sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya mengedepankan aspek kemanusiaan, tetapi juga mendukung pengelolaan keuangan negara secara efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button