Gelar Hearing Bahas Distribusi Pupuk di Tuban

Suasana hearing membahas distribusi pupuk bersubsidi di Gedung DPRD Tuban. Foto: Nursalam.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Tuban bersama perwakilan Gapoktan, Poktan beserta komponen distributor pupuk bersubsidi menggelar hearing bersama Dewan perwakilan rakyat DPRD Tuban dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) di Gedung DPRD setempat, Rabu (23/9/2020).

Dalam hearing tersebut juga dihadiri pihak Petrokimia Gresik dan Bank BNI cabang Tuban. Pertemuan itu membahas terkait mekanisme pendistribusian pupuk bersubsidi. Menyusul adanya kebijakan baru dari Kementrian Pertanian (Kementan RI) terkait pembelian pupuk diwajibkan menggunakan kartu tani (Kartani).

Ketua KTNA Kabupaten Tuban, Ali Imron mengatakan, pasca dialog ini distribusi pupuk bersubsidi akan dilakukan kepada para petani. Adapun untuk mekanismenya petani harus menggunakan formulir pembelian.

“Petani harus menggunakan formulir untuk mengajukan pupuk bersubsidi. Satu petani satu form harus ditandatangani petani, kelompok tani dan koordinator penyuluh,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, berhubung merupakan kebijakan baru maka para petani harus beradaptasi. Meskipun hal itu dianggap memberatkan para petani. Tapi demi kebaikan petani apapun regulasi yang diberikan pemerintah harus lakukan.

“Ini merupakan kebijakan baru sehingga harus menyesuaikan. Meski dalam tahap penyesuaian ini pasti ada kekurangan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban M. Miyadi menerangkan, dialog ini digelar dalam rangka menyelesaikan persoalan distribusi pupuk bersubsidi yang ada saat ini.

“Siang ini persoalan sudah terselesaikan terkait kebutuhan pupuk di Kabupaten Tuban,” ucapannya

Menurutnya, dari hasil dialog hampir semua distributor telah menyalurkan jatah pupuk bersubsidi di masing-masing kios resmi. Namun, setelah adanya SE Kementan RI terkait proses pendistribusian pupuk bersubsidi pada September 2020. Ternyata harus menggunakan Kartu Tani, sehingga muncul persoalan baru.

“Untuk pembelian dan pendistribusian pupuk di Tahun 2020 harus menggunakan kartu tani, kalau tidak di Tahun 2021 petani tidak dapat jatah pupuk,” tambahnya.

Ketua DPRD Kelahiran Bojonegoro ini menambahkan, mulai sekarang seluruh petani harus mempunyai Kartu Tani. Bagi para petani yang belum mendapatkan kartu bisa mengajukan dengan menggunakan formulir pembelian pupuk bersubsidi.

“Adapun form tersebut sesuai dengan jatah yang ada di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK),” timpal Miyadi sapaan akrabnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PPKP) Kabupaten Tuban Murtadji menerangkan, mengacu pada SE Kementan RI mulai 1 September 2020 pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani harus dilakukan dengan menggunakan Kartu Tani. Ternyata surat itu dinamis, pupuk bersubsidi bisa diambil oleh para petani dengan manual.

“Namun harus sesuai dengan e RDKK. Dan alhamdulillah e RDKK Tuban bagus,” papar Murtadji.

Ditambahkannya, pada 2020 jumlah alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 142, 369 ton. Dengan rincian 45,195 ton pupuk Urea, 6.854 ton pupuk SP36, 51.145 ton pupuk NPK, 10.776 ton pupuk ZA dan 28.399 ton pupuk Organik.

Sedangkan, alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2019 lalu, hanya berjumlah 132.363 ton dengan rincian 54.110 ton pupuk Urea, 9.834 ton pupuk SP36, 28.942 ton pupuk NPK, 7.886 ton pupuk ZA, 31.591 ton pupuk Organik.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top