Ingatkan Kepatuhan Pajak, KPP Pratama Tuban Luncurkan Aplikasi TPT Virtual

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Guna meningkatkan kepatuhan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban terus berinovasi untuk memberikan pelayanan perpajakan yang maksimal. Hal ini dilakukan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Bentuk inovasi tersebut berupa Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Virtual KPP Pratama Tuban yang bisa diunduh di Google Playstore. Aplikasi yang baru di launching 13 Februari 2021 itu menyajikan bentuk pelayanan dengan banyak menu.

“Dalam aplikasi tersebut berisi tentang antrian online, daftar nomor konsultasi layanan perpajakan, video tutorial perpajakan hingga formulir permohonan layanan perpajakan, dan masih banyak isian yang ada dalam aplikasi sesuai kebutuhan wajib pajak,” kata Kepala KPP Pratama Tuban, Arif Puji Susilo saat berada di rumah dinas Bupati, Kamis (25/2/2021).

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam pekan panutan pajak ini pihaknya akan terus menorehkan prestasi. Baik di bidang pelayanan maupun perolehan target penerimaan tahun pajak 2021. Dari 120 ribu wajib pajak yang sudah terdata. Dalam tahun ini target yang hendak dicapainya sebesar Rp. 560 miliar, atau naik dari tahun sebelumnya sebesar 13,6 persen. Dengan target itu 60 persen diantaranya sektor industri.

“Strategi yang akan dilakukannya untuk tembus di angka penuh memang cukup tinggi, sebab perekonomian belum membaik akibat pandemi. Disisi lain, pajak selalu dibutuhkan untuk pembangunan dan membantu penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian nasional,” imbuhnya.

Lanjut Arif, kiat yang akan dilakukan salah satunya dengan masif melakukan himbauan kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan berbasis data. Selain itu, menghimbau bagi wajib pajak yang belum melaksanakan pelaporan pajak agar melakukan pelaporan SPT sesuai transaksi.

“Ditengah situasi ekonomi yang lesu, Direktorat Jendral Pajak (DJP) dalam hal ini, pemerintah juga turut memberikan insentif pajak. Akibat pandemi ini memang berimbas pada lesunya perekonomian nasional. Sehingga insentif pajak ini juga mempengaruhi persentase penerimaan,” kata Arif.

Masa pandemi ini ada transisi yang dulunya pelayanan dilakukan secara tatap muka beralih secara Online atau melalui E-Filling. Dalam konteks SPT tahunan bisa dilakukan sosialisasi secara Daring. Mulai dari hari Senin sampai Kamis, dimana wajib pajak diundang untuk mengikuti kelas pajak.

Suguhan pelayanan digital ini tidak lepas dari peran aktif pegawai KPP Pratama Tuban untuk menambah nilai pelayanan prima. Nantinya penggunaan aplikasi ini bisa dilanjutkan dengan penerapan pelaporan pajak melalui E-Filling.

Disitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk menggunakan E-Filing.

“Kita juga luncurkan aplikasi layanan virtual. Wajib Pajak bisa secara personal mendapatkan pelayanan virtual dan juga bisa daring melalui Zoom,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Tuban Fathul Huda usai melaksanakan kewajiban perpajakan di kantornya didampingi pegawai KPP Pratama Tuban menghimbau kepada masyarakat Tuban agar ikut berkontribusi dan melakukan pemenuhan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

“Dengan melaksanakan pelaporan SPT dan pembayaran pajak tepat waktu. Dengan itu, pendapatan negara dari pajak bisa terpenuhi.

Dalam hal ini, Bupati dua periode ini berharap, KPP Pratama Tuban terus berkontribusi dan konsisten serta bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tuban. Sehingga apa yang menjadi program dalam pembangunan juga bisa tercapai maksimal.

“Saya mengapresiasi atas aplikasi pelayanan virtual yang dilakukan oleh KPP Pratama Tuban. Ditengah pandemi ini kita bisa melaporkan pajak tidak harus datang ke kantor, cukup melalui E-Filling saja,“ pungkasnya Bupati Asal Montong ini.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top