Jelang Musim Tanam, KPH Tuban Akan Perbaharui PKS Agroforestri Dengan LMDH

Kepala Seksi Produksi
Perhutani KPH Tuban, Khaidir.

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com – Dalam rangka optimalisasi lahan, KPH Tuban telah melakukan kerjasama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat dalam bentuk kegiatan agroforestri sebagai suatu bentuk pengelolaan sumber daya yang memadukan kegiatan pengelolaan hutan atau pohon kayu-kayuan dengan penanaman komoditas atau tanaman jangka pendek, seperti tanaman pertanian.

Menurut Kepala Seksi Produksi Perhutani KPH Tuban Khaidir, Perjanjian Kerjasama (PKS) Agroforestry dengan LMDH ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007, Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan.

“Dimana semua hasil dari hutan baik kayu maupun non kayu harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Khaidir saat ditemui dikantornya, Rabu (13/10/2021).

Kemudian lanjutnya, hasil apapun yang dikeluarkan dari area hutan KPH Tuban yg terbagi 7 BKPH yaitu Kerek, Merakurak, Jadi, Plumpang, Sundulan, Jompong dan Kranji diwajibkan untuk membayar PNBP yang selanjutnya akan disetorkan untuk kas negara.

“Wajib tagihnya otomatis menjadi tugas kami arena di wilayah KPH Tuban,” jelasnya.

Lebih lanjut Khaidir menjelaskan, untuk besaran PNBP, petani diwajibkan membayar Rp. 60 untuk tiap kilogram hasil panen komoditas yang ditanam di lahan perhutani.

“Kemudian setelah dikurangi biaya produksi, perhutani mendapatkan hasil sharing 10 persen dari laba bersih,” ucapnya.

Lalu Kaidir melanjutkan, hal tersebut hanya berlaku di petak pada kawasan perhutani yang sudah ada PKS dengan LMDH setempat sehingga KPH Tuban akan memperbaharui kontrak PKS agar lebih tertib administrasi.

“Kalau yang diluar petak dan tanpa PKS tidak ada kewajiban membayar,” pungkasnya. (Roy/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top