Kampanyekan Wajib Masker, Sanksi Disiplin Siap Ditegakkan

Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Kapolresta Makota Kombes Pol Leo Simarmata menyaksikan seorang warga yang ditegur akibat tidak pakai masker. Akhirnya diberi oleh tim Satgas Covid-19. Foto – Iwa

MALANG, SUARADATA.com-Personil gabungan terdiri dari unsur Pemkot, TNI, Polri dan perwakilan masyarakat berkampanye dengan berbagi masker sekaligus penertiban di bundaran Tugu Balai Kota, Kamis (10/9/2020).

Apel dan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Malang, Sutiaji yang didampingi Wawali Sofyan Edi Jarwoko dan Sekkota Wasto serta diikuti Ketua DPRD I Made R Kartika, Kapolresta Kombes Pol Leo Simarmata, Kasdim 0833 Mayor Arh. Heru S, Kajari Andi D.

Kemudian, Wali Kota Malang, Sutiaji bersama pimpinan Forkopimda menyusuri sepanjang Jalan Kertanegara hingga di depan Stasiun Kota Baru. Lebih dari 10 warga kedapatan tidak pakai masker ditengah pandemi covid-19.

Satu contoh, Supeno (74), warga Kidul Pasar Kelurahan Sukoharjo, Klojen. Kebingungan tidak pakai masker saat berpapasan dengan rombongan Wali Kota. Akhirnya disanksi menghafalkan isi Pancasila. Beda halnya yang ada di depan Stasiun Kota Baru, lebih dari 8 orang tidak bermasker. Lalu diberikan disanksi push-up beberapa kali hitungan.

Melihat potret tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, kesadaran dan kedisiplinan warga sekitar 60 persen patuhi protokol kesehatan.

“Maka sisanya 40 persen menjadi kewajiban kita bersama saling mengingatkan sesama,” kata Sutiaji.

Pertumbuhan covid-19, menurutnya, sejak mewabah pada Maret 2020 lalu. Mulai terjangkit di angka 2 hingga 50 ribu, ditempuh waktu 115 hari. Sedangkan, angka 50 ribu ke 100 ribu dalam waktu 32 hari.

“Semakin hari semakin cepat penyebaran covid ini,” sebut Sutiaji.

Lanjut, angka 100 ribu ke 150 ribu hanya waktu 26 hari. Kemudian,angka 150 ribu ke 200 ribu cukup waktu 17 hari. Sungguh mengerikan pergerakan dan sulit ditebak pola penyeberannya.

“Kita semua wajib mewaspadai, diawali dari diri pribadi terus ke keluarga sampai ke masyakarat. Mampu menekan sekecil mungkin bahkan mampu berantas sebaran covid-19 ini,” bebernya.

Ditempat yang sama, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leo Simarmata menambahkan, tindakan sanksi menjadi kewenangan Satpol PP dalam menindaklanjutinya.

“Kami bersama TNI menguatkan (back-up) di dalamnya. Kita kawal dan dukung penuh Inpres no. 6 atau Perwali nomor30 tahun 2020,” tambahnya.(Iw/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top