KPU Gelar Rakor Pencalonan Pilkada

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Jelang pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Tuban 2020 yang jatuh pada 4-6 September mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban menggelar Rapat koordinasi (Rakor) dengan intansi terkait di Kantor KPU setempat, Selasa (25/8/2020).

“Rakor kali mengundang para OPD terkait membahas tentang persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati tahun 2020. Salah satunya membahas tentang dokumen persyaratan pencalonan,” Kata Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fathul Ihsan.

Diketahui, seluruh instansi yang hadir ada kaitannya dengan persyaratan pendaftaran semua dokumen calon. Seperti, terkait keabsahan ijazah maka berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan. Lalu SKCK dan surat tindak pidana korupsi yaitu dari kepolisian.

Sedangkan, surat keterangan tidak mempunyai hutang dari kejaksaan. Jika memang ada calon narapidana, KPU kabupaten Tuban akan berkordinasi dengan pihak Lapas.

“Rakor ini KPU bekerja sama untuk memastikan keabsahan dokumen dengan pihak terkait, apakah dokumen sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Selain itu, KPU juga berkoordinasi agar proses pendaftaran bakal calon Bupati berjalan dengan aman lancar. Kemudian, sukses hingga nanti pada proses penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.(Sal/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top