KPU Tuban Perpanjang Pendaftaran KPPS

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020.

Semula pendaftaran calon anggota KPPS berakhir 13 Oktober 2020. Karena belum memenuhi jumlah yang dibutuhkan, sehingga masa pendaftaran diperpanjang hingga 18 Oktober 2020.

“Perpanjangan ini karena hingga batas akhir pendaftaran belum juga memenuhi jumlah yang dibutuhkan,” kata Komisioner KPU Tuban Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Zakiyatul Munawaroh, Rabu (14/10/2020).

Menurut Zakiya, belum terpenuhinya jumlah KPPS dikarenakan adanya kewajiban melaksana rapid tes bagi KPPS yang telah dipastikan lolos seleksi. Hal tersebut yang membuat masyarakat takut mendaftar. Meskipun pelaksanaan rapid tes difasilitasi KPU Tuban.

“Adanya kewajiban melaksanakan Rapid tes ini yang membuat masyarakat takut untuk mendaftar,” jelasnya.

Sementara itu, sampai hari ini KPU mencatat baru ada 14.305 pendaftar. Padahal KPU Tuban dalam penyelenggaraan Pilkada tahun ini membutuhkan tenaga KPPS sebanyak 15.652 orang. Mereka bakal ditugaskan di 2236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 328 desa/ kelurahan se- Kabupaten Tuban.

“Dengan rincian, 7 orang KPPS ditiap TPS,” timpalnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top