Events

LBH KP Ronggolawe Sebut Pemilihan Pengurus Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Sah Sesuai AD/ ART

Kuasa Hukum Go Tjong Ping Nunuk Fauziah dari Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), saat menggelar konferensi pers, setelah giat hearing di DPRD.

TUBAN, SUARADATA.com-Rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi II DPRD Tuban terkait konflik internal Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio kembali berlangsung, Senin (11/8/2025).

Hearing yang dihadiri Teguh Prabowo alias Go Tjong Ping, tokoh umat Soedomo Mergonoto, Alim Sugiantoro, perwakilan DPRD Tuban, serta kuasa hukum dari Koalisi Perempuan Ronggolawe, di gelar di gedung paripurna DPR D Setempat.

Forum yang sedianya diharapkan menjadi ajang klarifikasi dan penyelesaian, justru berubah menjadi ajang saling beradu pendapat.

Nunuk Fauziah, Direktur LBH KP Ronggolawe yang LBH-nya ditunjuk Go Tjong Ping menegaskan, pemilihan pengurus dan penilik Klenteng yang dilakukan pada 8 Juni 2025 sudah sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pemilihan tersebut dihadiri 116 anggota umat dan memenuhi syarat quorum, yaitu 50 persen +1 anggota.

“Pemilihan ini adalah keputusan tertinggi umat. Tidak ada satu pasal pun dalam AD/ART yang dilanggar. Bahkan, kami siap jika persoalan ini dibawa ke jalur hukum,” tegas Nunuk.

Namun, jalannya hearing menjadi bias ketika dua tokoh senior, Sudomo dan Alim Sugiantoro, yang diundang untuk memberi pandangan, justru dianggap memicu perdebatan. Alih-alih mendorong mediasi, keduanya dinilai lebih condong menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum.

“Pada kenyataannya ternyata mereka yang datang tidak begitu bisa menangkap substansi hasil dari pertemuan satu dan pertemuan dua. Nah akhirnya yang terkesan adalah forum tadi itu forum saling curhat secara personal,” tambahnya.

Menurutnya, dua tokoh senior yang diharapkan memberi solusi, justru memicu ketegangan dan mendorong penyelesaian lewat jalur hukum, bukan musyawarah umat.

“Padahal AD/ART jelas menyebut keputusan tertinggi ada pada umat,” tegas Nunuk.

Ia menambahkan, pihaknya siap jika masalah ini dibawa ke pengadilan.

“Kami sudah mempelajari detailnya. Tidak ada satu pun pelanggaran substantif yang dilakukan pengurus terpilih,” ujarnya.

Sementara itu, Go Tjong Ping sendiri menegaskan bahwa pengurus hasil pemilihan telah disumpah dan diakui oleh umat, meski belum memiliki pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Pengesahan tertunda lantaran belum mendapat rekomendasi dari Pembimbing Masyarakat Buddha di Surabaya.

“Yang penting kami ini sah secara organisasi, karena dipilih langsung oleh umat. Kalau nanti mau ada pemilihan ulang sesuai ADART, bisa saja dilakukan, tapi harus diakui dulu hasil yang sekarang,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemilihan pengurus pada 8 Juni 2025 sah dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Menurutnya, proses telah memenuhi ketentuan pasal 3 ayat 1 dan pasal 10 ayat 4, yakni melibatkan lebih dari 50 persen plus satu anggota.

“Kami ini sah, sudah disumpah berdasarkan perkumpulan TITD Kwan Sing Bio, tinggal menunggu rekomendasi dari pembimbing masyarakat Buddha untuk pengesahan di Kemenkumham,” pungkasnya.

Hearing yang diharapkan rampung pukul 12.00 WIB itu molor hingga pukul 14.00 WIB tanpa menghasilkan kesepakatan konkret. Konflik internal Klenteng Kwan Sing Bio pun masih belum menemukan titik terang.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button