MUI Sukun Sosialisasikan PMK dan Pelatihan Juleha pada Takmir Masjid

Ketua MUI Sukun, KH Muhammad Rifai saat membuka cara sosialisasi PMK dan pelatihan Juleha, diikuti seratus orang takmir masjid se Kecamatan Sukun. (foto: Iwan)

MALANG, SUARADATA.com-Munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kota Malang, nenjadikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sukun mengambil peran langsung kepada warga agar lebih tenang dan aman.

“Berdasarkan hal itu, kami mengumpulkan seratus orang pengurus (takmir) masjid se Kecamatan Sukun. Nantinya, ditularkan ke jamaahnya. Guna mensosialisasikan dampak PMK dan pelatihan sembelih, bagaimana menyembelih hewan qurban sesuai syar’i dan benar serta higienis,” kata Ketua MUI Sukun, KH Muhammad Rifai, Minggu (3/7/2022).

Pengasuh PPAI Darul Istiqomah ini mengajak kepada semua umat muslim dimanapun berada, tidak memiliki rasa keraguan sekaligus kian melemahkan semangat ibadahnya dalam berkurban. Tujuannya, jelas yaitu menggapai keberkahan dan Ridho-Nya.

“Dengan harapan pelaksanaan kurban di Hari Raya Idul Adha dan Tasyriq nanti. Kesemarakan atau syi’ar islamnya tetap bergema. Dengan catatan, tetap mengikuti aturan syariat atau fiqih kurban maupun aturan medisnya,” tambahnya.

Penyampaian sisi fiqih, Ust. Nur Salim menuturkan, berdasarkan keputusan dan fatwa MUI larangan orang berkurban secara umum. Diantaranya, hewan yang kurang memenuhi umur, gigi belum lepas, pincang serta putus pada ekornya atau kecacatan lainnya.

“Ditambah lagi, adanya wabah PMK. Dilarang berkurban apabila terkena gejala klinis berat. Ketika Idul Adha maupun Hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah) berlangsung,” tutur Ust. Nur Salim.

Sambungnya lagi, hewan kurban yang terkena gejala klinis ringan PMK. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan dokter hewan, masih bisa dikurbankan di hari Idul Adha maupun Tasyriq.

“Demikian halnya, hewan kurban yang sempat terkena gejala klinis berat PMK. Akan tetapi, apabila sudah sembuh total, di hari raya maupun Tasyriq. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan dokter hewan. Maka bisa menjadi hewan kurban,” bebernya.

Kembali menandaskan, hewan kurban yang sebelumnya terkena PMK. Tapi, sebaiknya sudah sehat kembali dan menjadi hewan kurban. Manusia pun bisa mengkonsumsinya untuk daging kurban tersebut.

“Karena daging tersebut tidak menularkan kepada manusia. Dengan catatan, daging itu mesti direbus terlebih dulu pada air mendidih 70°c. Yakni potongan daging bagian kepala, kaki, serta jerohan seperti usus, babat dan lainnya,” tandasnya.

Dari segi medis, Distahpangtan Kota Malang, diwakili drh. David Jaya Putra menjelaskan, hewan ternak seperti kambing, sapi, kerbau, babi. Dan berkaki kuku ganda rawan terjangkit PMK. Saat ini yang rawan adalah hewan sapi

“Untuk hewan kambing, kami jarang menemui kasusnya. Berdasarkan data yang ada, di wilayah Blimbing ada 231 kasus. Kedungkandang ada 159 kasus, Sukun 19 kasus,” jelas David.

Sebut dia lagi, untuk wilayah Klojen dan Lowokwaru terpantau nihil kasus. Sedangkan, hewan yang berhasil disembuhkan ada 145 ekor hewan, dan meninggal 3 ekor hewan, serta yang dipotong ada 160 ekor hewan.

“Oleh karena itu, kami mendapatkan kabar, berdasarkan SK Kementerian Pertanian. Kota Malang dinyatakan wabah PMK, sudah terdapat 409 kasus tersebar di tiga wilayah Kecamatan,” ungkap dia.

Gejala klinis hewan terkena PMK, menurutnya, sejauh ini ditemuinya pada hewan sapi kerap berliur tidak sewajarnya. Yakni mengandung sariawan dan kukunya pun bernanah.

“Adanya wabah PMK ini, kami melihat pemerintah sudah berupaya menanggulangi dan menangani. Semisal pelaksanaan vaksinasi pada hewan, dilakukan dibeberapa wilayah. Salah satunya di kawasan Tlogowaru,” ujar David.

Disarankan kepada semua warga Kota Malang yang memiliki hewan ternak, seperti sapi atau kambing. Nantinya, saat penyembelihan hewan kurban berlangsung dimana pun berada. “Kami berharap tidak sampai membawa virus ke lingkungan ternaknya (kandang),” pungkasnya. (Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top