Events

Muslimat NU Tuban Gandeng LBH KP Ronggolawe, Perkuat Layanan Hukum untuk Perempuan dan Anak

Pengurus PC Muslimat NU Tuban bersama Direktur LBH KP Ronggolawe saat MoU dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak.

TUBAN, SUARADATA.com-Pengurus Cabang (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Tuban resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan di Kantor Muslimat NU Cabang Tuban pada Senin (27/10/2025).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis Muslimat NU Tuban dalam memperluas layanan bantuan hukum, khususnya bagi kelompok marginal, perempuan, dan anak-anak korban kekerasan di Kabupaten Tuban.

Ketua PC Muslimat NU Tuban, Siti Syarofah menjelaskan, bahwa penandatanganan PKS merupakan tindak lanjut dari program pelatihan paralegal serentak se-Indonesia yang digelar oleh Pengurus Pusat Muslimat NU pada 19–21 Juni 2025. Dari kegiatan tersebut, Muslimat NU Tuban mengirimkan 34 peserta yang kini telah menyelesaikan pelatihan dan melakukan aktualisasi lapangan.

“Kerja sama ini bagian dari implementasi bidang advokasi dan HAM Muslimat NU. Kami ingin para paralegal yang sudah dilatih bisa bekerja dengan baik dan berkolaborasi dengan LBH KP Ronggolawe dalam membantu masyarakat,” ungkapnya, Kamis (30/10/2025).

Ia menambahkan, melalui kerja sama ini diharapkan para paralegal Muslimat NU dapat menjadi mitra strategis dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum sosial di masyarakat. Khususnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perlindungan anak.

“Jika nanti di masyarakat ada kasus-kasus hukum yang terjadi di masyarakat, kita pengurus muslimat NU Tuban bisa membantu mendampingi dan menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi di Masyarakat terutama tentang tentang kasus KDRT dan kasus anak,” harapnya.

Sementara itu, Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, yang juga menjadi pemateri dan mentor pendampingan paralegal di Jawa Timur, menegaskan, kerja sama ini memperkuat sistem pendampingan hukum di akar rumput.

“Kami terus memfasilitasi forum diskusi dan pembekalan bagi para paralegal agar mereka memahami mekanisme layanan hukum nonlitigasi, terutama bagi korban perempuan dan anak,” jelasnya.

Nunuk menambahkan, LBH KP Ronggolawe bersama Muslimat NU Tuban akan membentuk sistem rujukan cepat agar kasus-kasus hukum yang terjadi di tingkat desa dapat segera mendapatkan pendampingan profesional.

“Kerja sama ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum,” tuturnya.

Melalui program ini, paralegal Muslimat NU Tuban yang telah mengikuti pelatihan resmi diakui secara hukum. Tentu akan menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Dengan sebaran wilayah Tuban yang luas20 kecamatan dan 328 desa/kelurahan—kehadiran paralegal Muslimat NU dianggap sangat strategis.

“Kantor bantuan hukum kami hanya satu di tingkat kabupaten. Karena itu, kehadiran paralegal Muslimat di tiap kecamatan menjadi jembatan penting agar masyarakat pedesaan bisa lebih mudah mendapatkan akses hukum,” tambah Nunuk.

Ditempat yang sama, salah satu kader Muslimat di tingkat kecamatan, perwakilan PAC Muslimat NU Kecamatan Jenu, Siti Anikoh, mengaku bangga dapat berperan aktif dalam membantu warga.

“Kami siap menjalankan amanah ini. Bersama LBH KP Ronggolawe, kami belajar memberikan pendampingan hukum yang baik, khususnya bagi perempuan dan anak-anak yang mengalami kekerasan,” ujarnya penuh semangat.

Diketahui, sejak pelatihan hingga proses aktualisasi, para paralegal Muslimat NU telah aktif memberikan layanan konsultasi, pendampingan hukum, hingga menggelar forum-forum edukasi hukum di berbagai desa. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata peran Muslimat NU dalam memperjuangkan keadilan sosial dan pemberdayaan perempuan di Kabupaten Tuban.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button