Pemadaman PJU Selama PPKM Darurat, Ini Keterangan Dandim Tuban

Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon saat meninjau proses pelaksanaan vaksinasi di Klenteng Kwan Sing Bio.

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 sejak 3 sampai 20 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggunakan kebijakan demi menekan penularan kasus COVID-19.

Salah satunya dengan mematikan lampu penerangan jalan umum (PJU) di jalan-jalan protokol kota serta lampu teras rumah warga.

Namun, kebijakan tersebut memunculkan kontroversi pada masyarakat Kabupaten Tuban. Bahkan, menjadi ramai dan warga mengeluh di media sosial karena menganggap pemerintah telah mematikan usaha rakyat yang memiliki usaha UMKM.

Komandan Kodim (Dandim) 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon lantas merespons keluhan warga yang mengkritisi kebijakan pemerintah tersebut saat mengunjungi kegiatan vaksinasi massal di Klenteng Kwan Sing Bio Jalan R.E. Martadinata No.1 Karangsari-Tuban, Kamis (15/7/2021).

Menurut Dandim, kebijakan pemadaman PJU tersebut merupakan salah satu upaya dari tim satgas Covid-19 Kabupaten Tuban untuk menekan penyebaran virus dengan cara mengurangi mobilitas masyarakat.

“Kita meyakini kalau mobilitas masyarakat diatas jam 20.00 WIB adalah kegiatan yang tidak krusial untuk dilakukan,” ujarnya.

Pria kelahiran Probolinggo ini menambahkan, tim satgas Covid-19 berupaya dengan berbagai cara untuk menekan penyebaran virus. Salah satunya dengan membatasi mobilitas masyarakat.

“Namun di beberapa kecamatan masih banyak warga yang membandel,” keluhnya.

Selanjutnya Dandim menjelaskan, untuk mencegah naiknya angka penyebaran virus melalui mobilitas masyarakat. Sehingga, dengan mengurangi kerumunan salah satunya adalah dengan melakukan upaya pemadaman lampu.

“Tetapi tidak semua lampu dipadamkan, seperti tempat atau sektor yang krusial akan tetap dinyalakan agar tidak dimanfaatkan oleh masyarakat yang nakal,” terangnya.

Lebih lanjut Alumni Terbaik Dikreg LIII Seskoad (2015) ini menambahkan, kebijakan tersebut sudah disepakati oleh Kapolres dan Dishub Tuban untuk tetap berpihak kepada pengguna jalan.

“Kebijakan ini sangat efektif untuk mengurangi kerumunan yang dapat menyebabkan penularan virus akibat tingginya mobilitas warga,” ucapnya.

Dandim menyampaikan, untuk mencegah adanya tidak kejahatan pihak kepolisian, TNI dan dinas terkait akan terus aktif melakukan patroli.

“Kita sudah mengetahui titik-titik yang berpotensi menjadi tempat tindakan kriminal ataupun kenakalan remaja yang justru memanfaatkan tempat gelap untuk berkumpul,” tandasnya.

Lalu pria lulusan Akademi Militer (2001) ini mengatakan, kebijakan ini hanya mematikan lampu yang berada di luar rumah. Sedangkan untuk lampu di dalam rumah diperbolehkan untuk tetap dinyalakan.

“Aktifitas yang dilakukan didalam rumah tetap diperbolehkan, tetapi aktifitas yang dilakukan diluar rumah diatas pukul 20.00 masih dinilai sebagai kegiatan yang tidak krusial atau tidak wajib dilakukan,” pungkasnya.(Roy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top