Pemkab Tuban Perpanjang Jam Malam Hingga 15 Oktober 2020

Bupati Tuban, H Fathul Huda.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban resmi memperpanjang pembatasan jam malam di seluruh wilayah Bumi Wali.

Kebijakan ini diberlakukan setelah jam malam sebelumnya dinilai tidak membuahkan hasil signifikan dan angka covid-19 tak kunjung turun.

Keputusan perpanjangan penerapan jam malam tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Tuban bernomor: 300/4741/414.012/2020. Apalagi hasil evaluasi tim Gugus Tugas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyatakan, saat ini masih terjadi penambahan angka positif covid-19.

Bupati Tuban H. Fathul Huda mengungkapkan, setelah dilakukan hasil evaluasi pada pembatasan jam malam sebelumnya, maka kini diperpanjang lagi.

“Setelah kita lakukan evaluasi, hasilnya kesadaran masyarakat terkait jam malam masih rendah,” jelasnya.

Guna mendisiplinkan masyarakat untuk mengurangi kegiatan yang tidak perlu pada malam hari. Selain itu, ntuk menekan penularan covid-19, Pemkab Tuban kemabli menerapkan perpanjangan jam malam yang dimulai pukul 22.00 WIB.

“Untuk perpanjangan ke tiga ini, dimulai 1 Oktober hingga 15 Oktober 2020,” tambahnya.

Orang nomor satu di Bumi Wali ini menyatakan, evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk mengetahui efektivitas kebijakan yang diterapkan dalam menekan angka positif. Harapannya, seluruh upaya yang dilakukan oleh Pemkab dan lembaga terkait dapat secepatnya memutus angka penyebaran Covid-19.

“Untuk mengetahui hasil penerapan jam malam, akan kita akan lakukan evaluasi terus menerus,” pungkasnya.

Diketahui, perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan pembatasan jam malam yang ketiga kalinya. Sebelumnya Pemkab Tuban telah melakukan jam malam per 1 sampai 15 September 2020. Dari upaya itu, Tuban kemudian berstatus zona oranye. Kemudian dilanjutkan perpanjangan per tanggal 15 – 30 September 2020.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top