Pemkab Tuban Perpanjang Program JPS Hingga Desember 2020

Foto: Wabub Tuban Noor Nahar Hussein saat menyerahkan bantuan ke masyarakat. 

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Karena kondisi pandemi masih cukup melingkupi kehidupan masyarakat Tuban, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengambil kebijakan untuk melanjutkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) hingga bulan Desember 2020.

Hal tersebut diungkapkan, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, didampingi PLT Dinsos saat memandu proses penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kabupaten Tuban di Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Senin (28/09/2020).

Dalam sambutannya Wabub mengatakan, pada awalnya program JPS dilaksanakan Pemprov Jatim dan berjalan selama 3 bulan, yaitu Mei-Juli 2020. Karena kondisi masih pandemi sehingga pemkab mengambil kebijakan untuk melanjutkan program tersebut.

“Untuk melanjutkan program JPS ini, anggaran yang digunakan mencapai 8,4 miliar berasal dari APBD Kabupaten Tuban,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, program JPS Kabupaten Tuban dilaksanakan selama 4 bulan (September-Desember 2020). Program ini untuk keluarga terdampak Covid-19 sebagaimana data Pemprov. Selain itu, Pemkab juga menambah penerima sebanyak 4 ribu. Sehingga, total penerima mencapai 14 ribu orang.

“Awalnya 10 ribu kemudian ditambah 4 ribu penerima dengan latar belakang pekerjaan adalah guru honorer madrasah swasta,” ungkapnya.

Wabup juga mengungkapkan, guru honorer berperan penting mencerdaskan generasi penerus kabupaten Tuban. Namun, masih banyak guru honorer yang kesejahteraannya masih jauh dari cukup, utamanya guru honorer pada madrasah swasta.

“Terutama pada masa pandemi Covid-19, banyak guru honorer yang terpukul kondisi ekonominya, karenanya perlu mendapat perhatian lebih dari Pemkab Tuban,” sambungnya.

Setiap bulannya penerima JPS Kabupaten Tuban akan mendapat bantuan paket sembako senilai 150 ribu yang terdiri dari beras premium, minyak, dan telur. Jika sembako yg diterima berkualitas buruk dapat segera melapor, agar segera diganti. Pihak yang ditunjuk sebagai penyedia sembako harus bertanggung jawab menjalankan amanah yang diberikan.

“Untuk bantuan yang diterima tidak dijual kembali. Namun dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dan ketahanan pangan, serta meningkatkan gizi keluarga,” pesannya.(Sal/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top