Events

Pemkab Tuban Tegaskan Komitmen Lindungi Tenaga Non-PNS

Sekda Tuban, Budi Wiyana.

TUBAN, SUARADATA.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib pegawai Non-PNS.

Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menekankan pentingnya perlindungan dan penataan tenaga Non-PNS di seluruh daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menjelaskan, pemkab saat ini tengah melakukan proses penataan pegawai sesuai instruksi Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Kebijakan tersebut. Tentu dilaksanakan dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai yang selama ini telah berkontribusi besar terhadap pelayanan publik.

“Alhamdulillah, sebanyak 712 Non-PNS yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sudah tuntas dan kini masuk tahap pemberkasan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ungkap Budi Wiyana, Senin (15/9/2025).

Sementara itu, bagi Non-PNS yang belum masuk database BKN, Pemkab akan melakukan penataan ulang melalui mekanisme tertentu sesuai regulasi yang berlaku. Sekda menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja dalam proses ini.

“Sesuai arahan Mas Bupati Lindra, para tenaga Non-PNS tetap bisa bekerja. Tidak ada pemberhentian, hanya penataan,” tegasnya.

Lebih lanjut, mantan Kepala Bappeda Tuban itu menjelaskan, honorer yang tidak terakomodasi sebagai PPPK Paruh Waktu akan dialihkan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemkab. Proses transisi ini, memerlukan perencanaan matang, anggaran yang terukur, serta tahapan sesuai aturan.

“Penataan ini harus dilakukan dengan cermat. Karena menyangkut masa depan ribuan pegawai, maka butuh waktu, proses, dan kesabaran semua pihak,” imbuhnya.

Budi menambahkan, seluruh kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkab Tuban akan mengedepankan aspek kinerja, beban kerja, serta kompetensi pegawai dalam menjalankan manajemen ASN.

“Evaluasi dan monitoring akan dilakukan secara berkala terhadap semua kategori pegawai, baik PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, maupun Tenaga Ahli Daya,” terangnya.

Sekda juga meminta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif memberikan pemahaman kepada pegawainya terkait kebijakan ini.

“Kami berharap tidak terjadi miskomunikasi. Semua pihak harus lebih bijak dan tenang dalam menyikapi penataan pegawai ini,” pungkasnya.

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button