Pemkot Malang Terima 106 Sertifikat Aset dari BPN

Wali Kota Malang, Sutiaji disaksikan Wawali Sofyan Edi J dan Sekkota Wasto. Ketika menerima 106 sertifikat aset milik Pemkot Malang, sewaktu mengajukan di program PTSL bertempat di halaman Balai Kota Malang. Foto : Iwa

MALANG, SUARADATA.com-Pemerintah kota (Pemkot) Malang menerima penyerahan sertifikat aset Pemkot dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang sebanyak 106 sertifikat aset.

Selain sertifikat aset Pemkot, BPN juga menyerahkan 760 bidang sertifikat milik warga di 5 kelurahan. Seperti, Kelurahan Bumiayu, Gadang, Buring, Wonokoyo serta Bandungrejosari.

Dimana penyerahan sertifikat aset Pemkot, diterima langsung oleh Wali Kota Malang, Sutiaji dari Kepala BPN Kota Malang, Sulam Samsul ketika apel pagi di halaman Balai Kota setempat, Senin (24/8/2020)

Sementara, penyerahan 12 sertifikat bidang milik warga diserahkan langsung secara simbolis oleh Wali Kota Malang, Sutiaji didampingi Wawali Sofyan Edi J dan Sekkota Wasto serta Kepala BPN Sulam Samsul.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, guna mengantisipasi aset disalahgunakan sekaligus meminimalisir sengketa atau hilang. Solusinya hanya melalui disertifikatkan. Karena dengan disertifikatkan aset Pemkot bisa aman dan jelas.

“Untuk itu, memohon kepada BPN Kota Malang setiap tahunnya aset Pemkot bisa tersertifikatkan. Hari ini aset Pemkot terselesaikan 106 sertifikat. Semoga di akhir tahun 2020 bisa tambah 36 sertifikat lagi. Sehingga total aset yang disertifikatkan ada 140 aset,” bebernya.

“Berapa pun biayanya sudah disiapkan oleh Pemkot. Syukur alhamdulillah, jika BPN mampu mensertifikatkan 1.000 aset milik Pemkot pada pertahunnya. Sehingga di masa kepemimpinannya, semua aset Pemkot sudah bersertifikat,” timpalnya.

Sutiaji kembali menuturkan, untuk mewujudkan capaian itu tersebut pihaknya memerintahkan kepada semua Lurah dan Camat. Tujuannya, agar menginventarisasi semua aset yang ada di wilayahnya masing-masing.

Disamping itu, jelas mempermudah dalam berkomunikasi dan menjalin kerjasamanya dengan pihak BPN. Terutama, dalam rangka persiapan kelengkapan berkas administrasi pengajuan sertifikatnya. Apalagi didukung dengan Perda tentang barang milik daerah (BMD).

“Kami berkeyakinan aset Pemkot sudah terdata dan mengarah pensertifikatan. Sulit untuk disengketakan oleh siapa pun,” paparnya.

Ditempat sama, Kepala BPN Kota Malang, Sulam Samsul menyampaikan, dari target yang dikeluarkan Kanwil sebelumnya adalah 5.000 sertifikat. Sedangkan, peta bidangnya sebanyak 8.000 bidang.

Akan tetapi, karena ada pandemi covid-19, m diturunkan menjadi 3.020 untuk sertifikatnya. Kemudian, untuk peta bidangnya sebanyak 3.500 dan saat ini penyelesaian sertifikat masih sekitar 70 persen atau sekitar 1.900 sertifikat.

“Harapannya, di tanggal 24 September 2020, target 3020 sertifikat bisa terselesaikan (diserahkan) kepada warga,” pungkasnya.(Iw/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top