Permudah Layanan Adminduk, Pemkab Tuban Launching Program Layanan Dekat Masyarakat

Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky saat melaunching program layanan dekat masyarakat.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Tuban akan semakin mudah. Hal tersebut menyusul Pemkab Tuban bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, melaunching program layanan dekat masyarakat.

Program layanan dekat masyarakat ini mempermudah masyarakat Kabupaten Tuban dalam pengurusan perekaman dan cetak KTP-El, KK, KIA dan Akta Kelahiran juga pindah datang.

Mesin yang mampu melayani administrasi kependudukan ini sekarang disebar di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. Sehingga, masyarakat yang ingin mengurus Dokumen adminduk tidak usah datang di kantor Disdukcapil Tuban. Cukup di unit layanan Dinas Dukcapil di semua Kantor Kecamatan.

“Program layanan dekat masyarakat ini merupakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang tidak lagi difokuskan di kantor Disdukcapil Tuban. Melainkan disebar di tiap 20 Kantor Kecamatan. Hal ini demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, Kamis (23/12/2021).

Menurutnya, pemanfaatan teknologi pada penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tuban akan memudahkan masyarakat dalam mengurus segala keperluan. Digitalisasi akan mendukung peningkatan perekonomian masyarakat. Sebagai contoh menempatkan alat cetak adminduk disetiap kantor kecamatan.

“Tentunya hal ini sebagai ikhtiar kami agar masyarakat tidak jauh-jauh datang ke Disdukcapil Tuban untuk mengurus adminduk. Dan cukup di desa melalui layanan online yg dapat dicetak di kantor kecamatan saja oleh petugas atau operator atau dapat langsung datang ke kantor kecamatan,” tuturnya.

Dalam hal ini, pihaknya berharap, alat cetak dokumen kependudukan yang didistribusikan di tiap kecamatan harus dimanfaatkan untuk memberi pelayanan masyarakat. Disamping itu, petugas operator kecamatan juga telah diberikan pelatihan dan bimbingan teknis operasional dan proses layanan hingga cetak Dokumen.

“Semua diikhtiarkan untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, Rohman Ubaid mejelaskan, program layanan dekat masyarakat ini dilaunching oleh Mas Bupati bersamaan dengan launching desa digital di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo kemarin. Selanjutnya, program ini optimis bisa efektif beroperasi di semua kecamatan pada awal Januari 2022 mendatang.

“Tentunya program ini merupakan implementasi dari misi dan program Mas Bupati Tuban untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat serta mempercepat proses layanan,” terangnya.

Ubaid sapaan akrabnya menambahkan, pengadaan sarana layanan Adminduk di tingkat kecamatan ini dilengkapi dengan alat perekaman biometrik, CPU, alat cetak KTP yang telah di lengkapi dengan kartu Samcard dari Direktorat Dukcapil, alat cetak KIA.

Sehingga, semua jenis permohonan Dokumen Adminduk mulai dari perekaman, KTP elektronik, KK, KIA, akta kelahiran atau kematian, surat pindah datang bisa selesai di unit layanan Dukcapil tingkat kecamatan.

“Artinya masyarakat tidak perlu lama menunggu dokumen jadi. Karena sudah dapat dicetak di kecamatan, yang tentu saja setelah persyaratan diajukan secara online atau scan di verifikasi dan di proses oleh petugas verifikator Dinas Dukcapil Tuban,” bebernya.

Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban ini menuturkan, sebelum adanya program ini, layanan online sudah berjalan dengan cukup baik. Namun, masyarakat agak lama menunggu dokumen jadi. Karena proses cetak dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Tuban yang selanjutnya didistribusikan seminggu sekali di 20 kecamatan untuk diteruskan ke desa diberikan kepada pemohon.

“Khusus di kecamatan kota tidak dibuka unit pelayanan adminduk, Karena sudah ada MPP yang dapat diakses oleh masyarakat kota dan sekitarnya secara tatap muka. Dan perlu diketahui untuk pengurusan layanan adminduk tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya.

*Berikut SOP layanan melalui desa atau kecamatan:*

1. Persyaratan lengkap di ajukan melalui desa atau kecamatan
2. Persyaratan di periksa petugas desa/Opsi kecamatan
3. Sore hari atau pagi hari ke-2 sudah terverifikasi dan di Prof/TTE oleh petugas dinas
4. Hari ke 2 siang atau sore sudah dpt dicetak di kecamatan dan dapat diambil pemohon langsung atau dapat diambilkan oleh petugas layanan/ Operator desa
5. Jika permohonan banyak krn keterbatasan operator di kecamatan (hanya 2 orang atau ada yang 1 orang ) mungkin akan sedikit molor hingga 3 baru tercetak dan dpt diambil pemohon.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top