EventsKesehatan dan Olahraga

Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Buka Jalur Reaktivasi

SUARADATA.com-Kabar penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan ramai diperbincangkan.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari pembaruan data nasional agar bantuan tepat sasaran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan peserta PBI JK dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data. Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi secara jumlah total, peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, pembaruan data PBI JK secara berkala dilakukan oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN.

“Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” tambahnya.

Rizzky menyebutkan, terdapat tiga kriteria utama bagi peserta PBI JK yang dapat mengajukan reaktivasi. Pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan, mulai dari Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, hingga datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pendampingan melalui petugas BPJS SATU. Informasi nama, foto, dan nomor kontak petugas tersebut dapat ditemukan di area publik rumah sakit,” tegasnya.

Selain itu, rumah sakit juga menyediakan petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk melayani kebutuhan informasi dan keluhan pasien.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN selagi masih sehat. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button