Events

Pj Iwan Kurniawan Tekankan Pengembang Wajib Tuntaskan Penyerahan PSU

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan.

MALANG, SUARADATA.com-Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, S.T.,M.M, menegaskan kepada segenap pengembang perumahan di Kota Malang gang belum melaksanakan kewajibannya berkaitan dengan prasarana dan sarana serta utilitas (PSU) agar segera dituntaskan.

“Kami tekankan wajib untuk dituntaskan penyerahannya kepada Pemkot Malang. Agar Pemkot bisa mengelola secara akuntabel demi kepentingan publik. Disisi lain, bermaksud setelah diserahkannya berstatus memiliki kepastian hukum,” tegas Pj Iwan Kurniawan, Kamis (7/11/2024).

Selain berkepastian hukum, dikatakan Pj, PSU itu nantinya ada jaminan keberlanjutan akan pemeliharaannya. Termasuk kelancaran maupun ketertiban dalam penertiban secara pelayanan umum. Penyerahan PSU ke pemerintah bagian dari upaya preventif.

“Kita ingin meminimalisir kepentingan atau konflik di masyarakat, di kemudian hari nantinya. Untuk setiap pengembang berkewajiban menyerahkan PSU ke pemerintah setempat. PSU bisa seperti jalan, saluran drainase, taman, dan bentuk lainnya. Menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat di perumahan tersebut,” ujar dia.

Penyerahan PSU, Pj menyebutkan, bukan sekadar penyerahan begitu saja. Akan tetapi, ditetapkan dan dicatatkan menjadi aset Pemkot Malang. Statusnya lebih jelas secara hukum, sehingga pemeliharaan atau perawatannya menjadi tanggungjawab Pemkot.

Kewajiban penyerahan PSU sendiri telah diatur sejumlah regulasi. Termasuk yang wajib dipatuhi oleh semua pengembang perumahan dimana pun berada. Sebagaimana disebutkan dalam Permendagri nomor 9 tahun 2009. Tentang pedoman penyerahan PSU.

“Termasuk dalam Perda nomor 2 tahun 2013, penekanan dan ketentuan yang kita terapkan di Kota Malang lewat Perda tersebut. Penertiban PSU bagian dari upaya mencegah terjadinya korupsi. Sebab, penyerahan PSU sudah menjadi penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK,” bebernya.

Karenanya, kembali ditegaskan Pj, pihaknya menekankan sekaligus mewajibkan kepada semua pengembang. Adanya percepatan penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota Malang. Tujuannya, guna menghindari terjadinya konflik kepentingan.

“Guna mempercepat penyerahan PSU, melalui Dinas PUPRPKP Kota Malang. Sosialisasi percepatan penyerahan PSU terus dimasifkan kepada pengembang. Disamping itu, harus dilakukan pengawasan sekaligus ditindaklanjuti jika terjadi pelanggaran terkait PSU,” tegas dia lagi.

Sekkota Malang, Erik Setyo Santoso mewakili Pj Wali Kota Malang. Foto bersama usai rapat pembahasan penyerahan PSU dari pengembang perumahan, di gedung MCC, Kamis (7/11/2024). (foto : Prokopim Setda Kota Malang).

Terpisah, mewakili Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan. Sektretaris Kota Malang, Erik Setyo Santoso, S.T.,M.T, saat membuka acara sosialisasi di gedung Malang Creative Center (MCC), Blimbing.

Sekkota Erik menyampaikan, untuk dapat mewujudkan percepatan penyerahan PSU dari pengembang. Perlu dilakukan satu dorongan secara terus menerus. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, agar segera clean and clear. Implementasinya butuh terus dikawal.

“Pasalnya, permasalahan PSU dinilai dalam pengelolaannya mengalami problematika kompleks. Kami menyusun Perda itu pada 2013, bagaimana PSU di Kota Malang bisa tertata dan terkontrol dan terpelihara dengan baik dan benar. Sebab, banyak masyarakat perumahan lakukan komplain ke pemerintah,” sebut Erik saat ditemui di MCC.

Disebutkan Erik, komplain warga meliputi jalannya banyak berlubang. Jalannya gak terawat dengan baik, ada juga fasum yang terurus. Setelah dilakukan kroscek ke lapangan, ternyata PSU-nya belum diserahkan dan tercatatkan sebagai aset Pemkot.

“Kebanyakan problem permasalahan penyerahan PSU, bersumber dari manajemen pengembang perumahan itu sendiri. Kita ketahui bisnis pengembangan perumahan dari developer. Start-nya sampai benar-benar tuntas, rata-rata butuh waktu bisa 5 tahun atau bisa lebih dari 10 tahun,” bebernya.

Belum lagi, lanjut mantan Kepala Bappeda ini menginformasikan, pada perjalanan bisnis satu perumahan bagi developer. Terkadang direpotkan dengan perubahan kepemilikan, diteruskan generasi kedua atau pergantian manajernya. Menjadikan waktunya terpotong dalam menyelesaikannya.

“Kami dari Pemkot Malang, harus menemui berkas-berkas model masih konvensional. Memerlukan penelusuran dan butuh effort dan waktu khusus, menyebabkan dalam penyelesaiannya agak proses panjang dan memakan waktu lama,” imbuhnya.

Pada acara sosialisasi penekanan kewajiban penyerahan PSU dari pengembang atau developer. Turut dihadiri Ketua Satgas Direktorat Koordinasi Supervisi wilayah III KPK RI, beserta jajaran KPK lainnya.

Pemkot Malang melalui DPUPRPKP, pun menyerahkan 10 penghargaan kepada 10 developer perumahan yang mentaati peraturan. Sekaligus penyerahan sertifikat PSU dari BPN setempat ke Pemkot Malang.(Prokopim Setda Kota Malang/Iwan).

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button