Pj Wali Kota Malang Apresiasi Layanan Cepat PBG dan SLF di DPUPRPKP
MALANG, SUARADATA.com-Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., mengapresiasi terobosan dari bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) setempat. Inovasi itu berupa layanan cepat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) digulirkannya.
“Kami dapati informasi sebanyak 6.000 surat permohonan perizinan dari warga. Telah terselesaikan hanya butuh waktu sekitar satu bulan setengah. Sisanya, seribu berkas perizinan lagi bakal dituntaskan dalam waktu dua minggu ke depan,” kata Pj Wali Kota, Wahyu Hidayat, saat tinjau percepatan PBG milik RSI Aisiyah Malang, Rabu (10/7/2024).
Lebih lanjut, dikatakan lagi, terobosan percepatan ini tentunya patut diapresiasi dan didukung penuh. Mengingat arahan kepada DPUPRPKP senantiasa berkomitmen untuk mempercepat proses pengajuan PBG dari warga. Namun demikian, persyaratan dan kelengkapan berkas harus dipenuhi dan dipatuhi serta dilalui secara prosedural.
“Kami kemarin sempat mendengar isu adanya info darurat PBG, kini sudah terselesaikan. Terbukti, sebanyak 6.000 berkas pengajuan permohonan PBG diselesaikan dalam waktu sebulan setengah oleh DPUPRPKP. Kami mengakui ini percepatan yang luar biasa dilakukan oleh Cipta Karya,” ucapnya.
Disebutkan pula, perizinan PBG milik RS Aisiyah pagi ini ditinjau bagian dari pelayanan jemput bola yang digulirkan oleh DPUPRPKP melalui bidang Cipta Karya. Tim terkait turun mendampingi ke lokasi peninjauan di RSI Aisiyah. Pelayanan percepatan ini digulirkan bertujuan agar pemilik usaha bisa mengembangkan dalam usahanya.
“Disisi lain, kita berupaya untuk bisa menyamakan persepsi atas persyaratan dan data konstruksi. Karena kita punya data dasar dan ketentuannya. Keinginan dari pemohon dalam proses pengajuan PBG, tentunya dibatasi dengan sebuah aturan. Selain itu, keberadaan masyarakat di sekitar pemohon juga seperti apa kondisinya,” imbuhnya.
Hal senada, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharijanto menyampaikan, pengajuan perizinan PBG oleh masyarakat pastinya disesuaikan antara gambar siteplane-nya dengan kondisi eksisting di lokasi. Sesuai aturan regulasi yang berlaku.
“Percepatan penyelesaian pengurusan PBG, menjadi atensi serius dan dimonitor oleh Bapak Pj Wali Kota Malang. Kita akhirnya berupaya mengkoordinasikan dengan organisasi disiplin ilmu seperti arsitektur atau lainnya. Kami masih punya PR perizinan PBG yang harus dituntaskan yakni 1770 permohonan. Kita tuntaskan maksimal tiga minggu lamanya,” terang Dandung.
Pria pernah menjabat Kabid di Satpol PP ini kembali menuturkan, hal-hal yang sekiranya dinilai tidak terlalu prinsip. DPUPRPKP akan mencarikan solusinya, mengingat aturan regulasinya berlaku secara nasional. Sementara, kondisi di daerah secara karakteristiknya berbeda. Antara di Kota Malang dengan di Medan.
“Berkas-berkas yang menjadi tanggungjawabnya untuk diselesaikan, bukan menjadi angka penurunan pengajuan. Justru sebaliknya, pengajuan baru dari warga kian bertambah, karena warga berpikiran pelayanan pengajuan PBG sudah lebih cepat prosesnya. Antuasias warga untuk merespon ditampakkan segera mengajukannya,” tutur Dandung.
Namun begitu, lanjut Dandung, aturan regulasi dan mekanisme proses pengajuan. Tetap berpedoman pada persyaratan dan kelengkapan berkas serta secara prosedural dipatuhi oleh pemohon. Dan lagi, DPUPRPKP juga membutuhkan kerjasama dari pemohon.
“Berkaitan dengan evaluasi dan verifikasi, sehubungan dengan data atau gambar konstruksi maupun ketentuan lainnya. Kita lakukan secara offline di lapangan, selanjutnya dilakukan adanya sidak lapangan. Harapannya sidang lapangan dilakukan sebisa mungkin sekali,” sambung dia.
Terakhir, mengenai pengawasan terhadap PBG di lapangan. Pihaknya tetap memiliki kewajiban mengawasi perizinan PBG. Selain itu, juga berkoordinasi dengan Satpol PP. Yang berwenang untuk penegakan Perda. Masukan dari Satpol PP kerap mengalir ke DPUPRPKP, berkaitan belum adanya perizinan PBG dari warga.
“Terkait PBG dan SLF di RSI, yang ditinjau pagi ini. Sepanjang pihak RSI belum melakukan perubahan (mengganti) basement-nya. Kondisinya saat ini dipakai untuk parkir, kami tidak akan mengeluarkan sertifikat laik fungsinya (SLF). Dikarenakan ada hal dinilai belum sesuai aturan regulasi,” pungkasnya.(Iwan/And/Red).