Polres Tuban Gelar Operasi Yustisi di Wilayah Perbatasan
Reporter: Nursalam
TUBAN, SUARADATA.com-Demi menekan penyebaran Covid-19, Polres Tuban bersama dengan tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kodim 0811 dan Satpol-PP terus menggiatkan operasi penegakan protokol kesehatan, Rabu (30/9/2020).
Kali ini tim gabungan tersebut menyasar di wilayah perbatasan Kabupaten Tuban-Lamongan, tepatnya di Kecamatan Widang.
“Hari ini wilayah perbatasan Tuban dan Lamongan menjadi salah satu sasaran operasi, karena merupakan pintu masuk yang bisa menjadi penyebab penyebaran Covid-19,” Kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat dilokasi.
Dalam kesempatan tersebut kapolres menjelaskan, operasi yustisi akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Selanjutnya, sesuai dengan keputusan hakim tunggal dalam pelaksanaan operasi tersebut pelanggar akan didenda Rp 50 ribu.
“Apabila pelanggar tidak mampu membayar denda, maka akan diberi sanksi berupa kerja sosial serta sanksi kurungan selama 1 hari,” tambah Kapolres kelahiran Ngawi ini.
Selain gelar operasi yustisi, Tim gabungan juga memastikan masyarakat yang masuk wilayah Kabupaten Tuban harus mematuhi protokol kesehatan.(Sal/And/Red)