Polres Tuban Gratiskan Biaya Bagi Pemohon SIM Lahir 1 Juli

Reporter: Nur Salam

TUBAN, SUARADATA.com-Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tuban memberikan pelayanan khusus bagi pemohon SIM baru.

Program tersebut bekerjasama dengan Bank Rayat Indonesia (BRI) Cabang Tuban yang diperuntukkan bagi pemohon SIM yang lahir pada 1 Juli.

“Untuk Pemberian SIM khusus ini ada ketentuannya. Harus yang lahir pada 1 Juli dan sesuai kartu tanda penduduk (KTP) dan untuk pendaftarannya kita mulai 14 Juni hingga 3 Juli,” kata Kasatlantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/6/2020).

Lebih lanjut ia menambahkan, permohonan SIM baru ini tidak dikenakan biaya bagi yang lahir pada 1 Juli. Karena biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM baru ditanggung dari pihak BRI Cabang Tuban.

“Yang gratis biaya PNBP karena itu yang dibayar di Satpas SIM. Itu diluar biaya cek kesehatan, psikologi yang kewenangannya diluar kami. Hanya untuk pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan,” terangnya.

Dijelaskan Argo, untuk menyiasati adanya pemohon yang lahir pada 1 Juli tapi usianya belum sampai 17 tahun, maka pemohon SIM baru bisa mendaftar hingga tenggang waktu yang sudah ditentukan.

“Jika ada pendaftar yang gugur saat ujian bisa mendaftar lagi hingga waktu yang sudah ditentukan,” imbuh Kasat.

Sementara itu, dalam program ini pihaknya menyampaikan, tidak menentukan jumlah kuota pendaftar. Kendati demikian, dalam prosesnya tanpa mengurangi kualitas masing-masing tahapan permohonan SIM baru.

“Untuk persyaratannya sendiri yaitu pemohon yang lahir 1 Juli usia pemohon minimal 17 tahun. Menyertakan surat kesehatan dan psikologi, lulus ujian teori dan praktik,” tutupnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top