PPKM Darurat Bikin 60 Calon Pasangan di Tuban Tunda Nikah

Kepala Kemenag Tuban Sahid Kiri dan Kasi Bimas Mashari.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali membuat 60 calon pengantin (catin) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur menunda menikah.

Mereka takut menjalani swab test sebagai syarat menikah selama pemberlakukan PPKM Darurat di daerahnya.

Kepala Kemenag Tuban, Sahid mengatakan, di Kabupaten Tuban tercatat ada 350 pasang calon pengantin yang telah mendaftarkan diri untuk nikah pada KUA antara 3 – 20 Juli 2021.

“Akibat dari pemberlakuan PPKM Darurat, pelaksanaan pernikahannya banyak yang ditunda,” ujar Sahid, Kamis (22/7/2021).

Ia mengatakan, dari data yang dikirim KUA ada sejumlah 60 pasang catin yang menunda pernikahannya. Penundaan nikah tersebut disebabkan berbagai alasan. Salah satunya adalah pihak dari catin ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, takut swab antigen, menunggu situasi aman dulu maupun alasan lainnya.

“Iya benar, di Tuban ada 60 pasangan yang memilih menunda pernikahannya, hanya menunda tidak membatalkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari menyatakan, pemberlakuan masa PPKM Darurat ini, jika seseorang hendak melangsungkan pernikahan. Sehingga, dua orang catin wali dan dua orang saksi wajib swab antigen.

”Nikahnya tidak dilarang, tapi para pihak dari catin harus sehat semua yang dibuktikan dengan swab antigen 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, imbauan itu sudah tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.P.001/DJ.III/Hk.007/07/2021, Tanggal 7 Juli 2021 dan sudah disosialisasikan.

”Kalau SE Menag itu sudah jelas, ketika proses akad nikah harus swab antigen, itu wajib dan menerapkan prokes ketat, dan yang hadir saat akad terbatas hanya 6 orang,” paparnya.

Ia meminta surat edaran tersebut dapat diterima dan dilakukan masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan. Hal itu bertujuan sebagai bentuk upaya menekan persebaran dan penularan Covid-19. Sebab, saat ini banyak kasus meninggalnya para penghulu akibat terpapar Covid-19.

“Semoga tidak ada klaster baru dari peristiwa pernikahan. Persyaratan ini jangan dianggap memberatkan tapi demi menjaga kesehatan kita bersama,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top