EventsReligius

Program Wakaf Uang Resmi Diluncurkan, Kemenag Tuban Tegaskan Bersifat Himbauan dan Tidak Ada Paksaan

TUBAN, SUARADATA.com-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa program Wakaf Uang yang diluncurkan oleh Kanwil Kemenag Jawa Timur bersifat himbauan, bukan kewajiban.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum, menanggapi beredarnya flyer ajakan wakaf uang di lingkungan ASN Kemenag.

Umi menjelaskan, hingga saat ini tidak ada penarikan dana secara wajib kepada ASN. Partisipasi dalam wakaf uang sepenuhnya didasarkan pada kesadaran dan keikhlasan masing-masing pegawai.

“Tidak ada tarikan. Ini murni himbauan. Banyak juga yang tidak ikut wakaf uang karena sifatnya sukarela,” tegasnya, Selasa (22/12/2025).

Menurutnya, program Wakaf Uang sendiri secara resmi telah dilaunching oleh Kanwil Kemenag Jawa Timur pada 12 Desember 2025, bertempat di Aula Al Ikhlas Kanwil Kemenag Jatim. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Sekretaris Jenderal Kemenag RI secara daring, Gubernur Jawa Timur yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Akhmad Jazuli, serta seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Jatim, Kepala MAN dan MTsN, serta jajaran Ketua APRI dan IPARI Jawa Timur.

“Dalam program tersebut, terdapat dua bank syariah yang ditunjuk sebagai pengelola wakaf uang, yakni Bank Jatim Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI),” tambahnya.

Lanjutnya, bagi wakif yang menyalurkan wakaf uang senilai Rp1 juta, akan memperoleh sertifikat wakaf uang dari bank syariah yang dipilih. Sementara untuk nominal di bawah Rp1 juta, wakaf tetap tercatat meskipun tidak mendapatkan sertifikat.

Umi Kulsum menambahkan, pengelolaan wakaf uang dilakukan oleh Nadzir Wakaf Uang Jawa Timur yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Timur. Dana wakaf tersebut nantinya akan ditasyarufkan untuk berbagai program keumatan dan kemasyarakatan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Setiap bulan pengelolaan wakaf uang akan dilaporkan secara transparan kepada wakif, BWI Jawa Timur, dan BWI Pusat,” jelasnya.

Melalui program ini, Kemenag berharap seluruh ASN Kementerian Agama dapat berpartisipasi sesuai kemampuan masing-masing untuk mendukung penguatan program keumatan. Namun demikian, Umi Kulsum kembali menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pelaksanaannya.

“Karena sifatnya himbauan, ASN Kemenag dipersilakan ikut. Jika tidak berkenan, tidak ada sanksi atau kewajiban apa pun,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button