Events

PSHT Tuban Serahkan Salinan Legalitas Resmi ke Bakesbangpol, Polres dan Kodim

Ketua PSHT Tuban menyerahkan legalitas SK Kemenkumham kepada Bakesbangpol.

TUBAN, SUARADATA.com-Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah kepemimpinan Kang Mas Dr. Ir. Muhammad Taufik, SH, M.Si secara resmi menyerahkan salinan legalitas badan hukum organisasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tuban, Senin (4/8/2025) pagi.

Dalam kedatangannya di Kesbangpol, Ketua PSHT Cabang Tuban Sofyan Thoyib Supriyadi, didampingi Eko Wahyudi, ⁠Mukiyar, Prawoto, Yulianik dan Abd Kholiq.

Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat eksistensi organisasi di wilayah Tuban. Sekaligus menyampaikan bahwa PSHT yang sah secara hukum kini telah kembali diakui oleh negara.

Ketua PSHT Cabang Tuban, Sofyan Toyib Supriyadi menyampaikan, kunjungan ini dilakukan untuk dua tujuan utama. Pertama untuk silaturahmi, dan yang kedua untuk menyerahkan legalitas resmi organisasi yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Harapan kami dari Bakesbangpol atau dari pemerintahan daerah Kabupaten Tuban bisa menerima dan mengakui keberadaan organisasi kami organisasi kita organisasi tercinta ini. Dan harapannya bagi saudara-saudara yang ada di wilayah Kabupaten Tuban juga mengetahui tentang legal organisasi kita PSHT yang sah menurut Kemenkumham,” ungkap Thoyib sapaan akrabnya.

Dalam pernyataannya, Ketua PSHT yang juga Pengurus PCNU Tuban ini menegaskan, legalitas PSHT berdasarkan pengakuan negara telah kembali dipegang oleh kepengurusan pusat di bawah Kang Mas Muhammad Taufik. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, serta Kementerian Hukum dan HAM yang telah menerbitkan kembali status hukum PSHT secara sah dan konstitusional.

“Sekretariat pusat PSHT tetap berada di Jalan Merak Nomor 10, Penambangan Kidul, Madiun, tidak pernah berubah sejak dulu. Kami berharap seluruh anggota dan masyarakat mengetahui mana organisasi PSHT yang sah menurut hukum,” tambahnya.

Toyib juga mengajak seluruh warga PSHT, termasuk yang saat ini berada di bawah kepengurusan lain untuk kembali bersatu dan menjaga kerukunan.

“Kami tidak menutup pintu. Mari kita guyub rukun kembali ke rumah kita bersama, yaitu PSHT yang telah diakui negara,” imbuhnya.

Menurutnya, legalitas badan hukum PSHT versi sebelumnya telah resmi dibekukan oleh Kemenkumham sejak 17 Juli lalu. PSHT Tuban menekankan bahwa mereka tidak berkonflik secara lokal. Melainkan hanya menyampaikan hasil keputusan pemerintah pusat terkait keabsahan organisasi kepada pihak-pihak terkait di daerah.

Kepengurusan PSHT Tuban di bawah kepemimpinan Kangmas Dr. Ir. Muhammad Taufik, SH, M.Si saat ini telah membentuk delapan ranting yang tersebar di Kabupaten Tuban. Yaitu Kecamatan Widang, Plumpang, Rengel, Soko, Singgahan, Senori, Jatirogo, dan Bangilan. PSHT juga berencana menyampaikan salinan legalitas tersebut ke jajaran Polres dan Kodim Tuban.

“Setelah ini, kami akan menyampaikan salinan legalitas dari Kemenkumham kepada Polres dan Kodim, sebagai bentuk pemberitahuan resmi bahwa organisasi kami memiliki dasar hukum yang sah,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Tuban, Erkhamni menyampaikan, terimakasih kepada pengurus PSHT yang sudah menyerahkan salinan legalitas SK Kemenkumham yang terbaru.

“Iya tadi pengurus PSHT Tuban sudah menyerahkan salinannya ke kantor kami,” tutupnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button