Sinergi Hijau: SIG Tuban Ajak Petani Rawat Lingkungan Berkelanjutan
TUBAN, SUARADATA.com-Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap kelestarian lingkungan di kawasan reklamasi, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan, Ketertiban, dan Kebersihan bagi para petani yang tergabung dalam kelompok petani greenbelt.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai 23 hingga 24 Oktober 2025 ini digelar di ruang Auditorium Kantor Pusat SIG Pabrik Tuban, Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, dan diikuti sekitar 500 petani yang selama ini aktif bercocok tanam di area greenbelt sekitar wilayah operasional perusahaan.
Senior Manager of Corporate Communication SIG Pabrik Tuban, Dharma Sunyata mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para petani tentang pentingnya menjaga kawasan reklamasi dan area hijau (greenbelt). Tujuannya, agar tetap lestari serta terhindar dari potensi bahaya, terutama kebakaran hutan dan lahan.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada petani untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan, reklamasi pascatambang, dan area greenbelt dari kerusakan atau penebangan tanaman keras, serta memahami potensi bahaya, khususnya kebakaran,”ujar Dharma, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan, greenbelt berfungsi sebagai pembatas alami antara area operasional perusahaan dan permukiman penduduk, sekaligus peredam dampak lingkungan seperti kebisingan dan debu. Karena itu, kawasan tersebut perlu dijaga secara berkelanjutan agar tetap berfungsi optimal sebagai sabuk hijau penyangga ekosistem.
Selain memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam, kegiatan ini juga membahas aspek hukum lingkungan. Para petani diedukasi mengenai konsekuensi hukum apabila terjadi pembakaran, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para petani menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan kebersihan area reklamasi dan greenbelt. Kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan ada dasar hukum yang melindunginya,” tambahnya.
Sementara itu, Security Operation Officer SIG Pabrik Tuban, AKBP Kuncoro menegaskan, tindakan pembakaran lahan memiliki sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satunya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h yang mengancam pelaku dengan pidana dan denda besar.
“Jika karena kelalaian mengakibatkan kebakaran, pelaku juga dapat dijerat Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Tidak hanya pelaku langsung, tapi juga mereka yang menyuruh, turut serta, atau menganjurkan pembakaran,” tegas Kuncoro.
Terpisah salah satu peserta Badrus Sholeh, salah satu petani greenbelt menyambut baik inisiatif SIG tersebut. Mereka menilai kegiatan ini memberikan pengetahuan berharga, terutama menjelang musim kemarau yang rawan kebakaran.
“Kegiatan ini sangat bagus. Kami jadi memahami pentingnya greenbelt dan juga konsekuensi hukum jika merusak atau membakar tanaman di kawasan tersebut,” pungkasnya.(Sal/And/Red)