SIPD Kemendagri Ditengah Pembahasan R-APBD TA 2021

Wali Kota Malang, Sutiaji ketika membacakan penyampaian penjelasan tentang Ranperda R-APBD TA 2021 dihadapan DPRD setempat. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Rancangan APBD Tahun Anggaran (R-APBD TA) 2021 telah dibacakan dalam rapat paripurna penyampaian penjelasan Wali Kota Malang tentang rancangan Perda TA 2021 dihadapan DPRD setempat, Senin (26/10/2020).

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, R-APBD TA 2021 senilai Rp 1,9 triliun dihasilkan dari pendapatan asli daerah (PAD). Mulai dari sumber pendapatan keuangan daerah seperti pajak, retribusi, penghasilan sah daerah lainnya dan ada lagi pendapatan lainnya.

“Disisi lain, Kota Malang masih memiliki defisit sebesar Rp 78 miliar sekian. Akan tetapi, hal itu masih bisa tertutupi dengan surplus daerah sebesar Rp 103 miliar,” kata Sutiaji.

Selain dari itu, sambung Sutiaji, dalam penyelesaian R-APBD TA 2021 Kota Malang dan daerah lainnya di Indonesia, saling berebut untuk menginput data pelaporan di aplikasi milik Kemendagri. Pelaporan tersebut, berkaitan dengan sistem informasi pembangunan daerah (SIPD).

“Kota Malang dalam hal ini memiliki 23 ribu giat penganggaran, belum lagi dari daerah lainnya dan giat milik TNI – Polri,” bebernya.

Namun demikian, dipastikan kendala pelaporan SIPD di aplikasi Kemendagri tidak sampai mengganggu penyempurnaan. Terutama, pengesahan R-APBD TA 2021 yang ada di DPRD setempat.

“Kami pastikan kendala itu tidak mengganggi penyempurnaan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, penyelesaian R-APBD akan dilaksanakan pada 25 November 2020. Tapi semula diagendakan pada 16 November 2020.

“Usai rapat paripurna, anggota Badan musyawarah (Bamus) langsung rapat internal Bamus,” informasi Made usai paripurna.(Afd/And/Red).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top