Solusi Kendalikan Dampak Inflasi Bisa Dicapainya Lewat Kolaborasi Kebijakan
MALANG, SUARADATA.com-Kenaikan inflasi pada Desember 2022 lalu telah berhasil dikendalikan kembali pada Januari 2023 kemarin. Setelah adanya sikap positif, melalui kolaborasi kebijakan dinilai sangat efektif yang diterapkan oleh para stakeholder terkait di Kota Malang.
“Kami tidak bisa menafikan dampak dari inflasi. Pengaruhnya luar biasa dan bervariatif modelnya. Untuk itu, kami berupaya meredamnya akan inflasi tersebut. Kami lakukan dengan cara pendekatan mikro sekaligus kolaborasi kebijkan,” tegas Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji, Senin (13/2/2023).
Lanjutnya lagi, kolaborasi kebijakan gabungan dari perangkat daerah (OPD) terkait. Dibantu dengan Bulog, BPS, Bank Indonesia, OJK serta instansi lainnya yang tergabung di Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Malang.
“Kami semuanya yang tergabung di dalamnya tersebut. Berjuang keras melakukan pendekatan secara optimal. Bertujuan meminimalisir terhadap dampak inflasi,” tambahnya.
Upaya lainnya dilakukan Pemkot Malang, pria asli Lamongan ini menyebutkan, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Langsung bergerak cepat mengantisipasi dampak yang kemungkinan muncul.
“Termasuk, aksi pemantauan oleh perangkat daerah terkait. Di tempat perbelanjaan terbilang cukup efektif menenangkan pasar. Diinformasikan tidak terjadi lonjakan harga di pasar,” ungkap mantan Wawali Kota Malang periode 2013 – 2018.
Menurut dia, menandakan berimbangnya permintaan dan penawaran di lapangan (pasar). Selain dari itu, dipastikan ketersediaan kebutuhan atau stok bahan pokok di pasar aman. Hasilnya pun menunjukkan terbukti efektif.
“Kami dapatkan informasi dari Bulog, untuk kondisi ketersediaan stok bahan pokok. Seperti beras tersedia sebanyak 1.336.645 kg. Gula 86.887 kg, serta minyak goreng 39 ribu liter,” bebernya.
Untuk mendorong dan penguatan kepada pelaku pasar. Sutiaji menandaskan, agar pelaku pasar dan masyarakat diberikan informasi dan literasi serta edukasi yang berkelanjutan dan berkesinambungan.
“Guna mencegah terjadinya permainan pasar. Yakni memanfaatkan peluang atau kondisi pasar, bermaksud mencari keuntungan secara tercela. Masyarakat diimbau tidak berbelanja di luar batas kemampuan dan kebutuhan,” pungkasnya.(Iwn/And/Red)