Terbaik Dalam Laporan Keuangan 2024, Pemprov Jatim Terima WTP 10 Kali Berturut-turut
SURABAYA, SUARADATA.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menerima prestasi berupa predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam mengelola Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.
Penghargaan itu diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bertempat di Sidang Paripurna DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (24/4/2025). Capaian prestasi WTP ini membuat Pemprov Jatim tercatat telah menerima 10 kali berturut-turut sejak 2015 lalu.
Pada penyerahan WTP ditandai dengan prosesi penandatanganan Berita Acara oleh Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V (PKN V) BPK RI, Widhi Widayat. Selanjutnya, ada juga Ketua DPRD Jatim M. Musyafak, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang disaksikan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Yuan Candra Djasin, serta pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur.
“Opini WTP merupakan predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan kepada Pemprov Jawa Timur. Dimana WTP yang diraih tahun Ini merupakan WTP ke-10 secara berturut-turut sejak tahun 2015,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Ia menjelaskan, prestasi ini tentu merupakan bentuk akuntabilitas dan kerja keras seluruh stakeholder terutama wujud komitmen tata kelola pemerintahan yang baik. Disisi lain, raihan WTP ini tidak terlepas dari peran Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang menjadi mitra utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Terlebih, dalam memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
“Capaian ini adalah hasil kerja kolektif, bukan hanya dari jajaran eksekutif, tapi juga dukungan DPRD, pengawasan BPK RI, serta partisipasi aktif masyarakat Jawa Timur,” tutur Ketua Pembina PP Muslimat NU itu.
Menurutnya, Klkeberhasilan meraih opini WTP ini mencerminkan bahwa pengelolaan keuangan daerah Pemprov Jatim telah memenuhi prinsip-prinsip good governance. Yaitu terus transparansi, akuntabilitas, efisiensi serta partisipasi publik.
Apalagi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah. Didalamnya termasuk perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya.
“Ini artinya bahwa laporan keuangan daerah berdasarkan bukti bukti audit yang dikumpulkan sehingga Pemprov Jatim dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan sebaik baiknya,” paparnya lagi.
Di tengah tantangan keterbatasan sumber daya dan dinamika masyarakat yang terus berkembang, Pemprov Jatim tetap konsisten dalam memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD digunakan secara tepat sasaran. Selanjutnya, juga dikakukan efisien, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan keuangan daerah yang baik bukan hanya ditunjukkan melalui kepatuhan terhadap regulasi dan akurasi laporan keuangan, tetapi juga harus mampu mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup (quality of life) masyarakat,” beber Khofifah.
Disisi lain, Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuannya, menjadikan hasil pemeriksaan BPK RI sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Semoga hasil dari pemeriksaan laporan keuangan ini dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi dan mengetahui kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah serta secepat munhkin untuk melakukan perbaikan pengelolan keuangan daerah sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Dalam sambutannya, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V (PKN V) BPK RI Widhi Widayat mengatakan, BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Dimana, Pemprov Jatim telah berhasil meraih Opini WTP Sepuluh Kali berturut turut sejak Tahun 2015.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Tentu berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian interm. Selain itu, harus sesuai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan hingga kecukupan pengungkapan.
“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan,” jlentrehnya.
Selanjutnya, pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian interm. Terlebih, dari laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan.
“Kami mengapresiasi langkah Jatim yang menyerahkan LHP sehingga menjadi provinsi yang paling awal menyerahkan LHP kepada BPK. Dan ini mencerminkan konsistensi pelaksanaan akuntablitas negara,” tutupnya.(DI/And/Red)