Events

Tiga Narapidana Lapas Tuban Terima Remisi Khusus Natal 2025

Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra saat menyerahkan remisi kepada Warga Binaan.

TUBAN, SUARADATA.com-Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 telah dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022, remisi khusus diberikan kepada narapidana bertepatan dengan hari besar keagamaan yang dianut, termasuk Natal bagi warga binaan beragama Kristen.

Selain itu, pelaksanaan pemberian remisi ini juga merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Acara Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2025 bagi Narapidana dan Anak Binaan.

Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tercatat sebanyak 370 orang. Dari jumlah tersebut, 299 orang berstatus narapidana, sementara tujuh orang di antaranya beragama Nasrani.

“Setelah melalui proses verifikasi administrasi dan substantif, sebanyak tiga narapidana dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui untuk memperoleh Remisi Khusus Natal 2025,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, Kamis (25/12/2025).

Ketiga narapidana tersebut masing-masing berinisial AG (42), AS (27), dan AS (34). Mereka dinilai berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin, telah menjalani pidana lebih dari satu tahun, serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan,” tambahnya.

Sementara itu, empat warga binaan lainnya belum dapat memperoleh remisi. Rinciannya, tiga orang masih berstatus tahanan dan satu orang tidak memenuhi syarat karena gagal dalam program integrasi pada perkara sebelumnya.
Pemberian Remisi Khusus Natal ini tidak hanya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku positif, tetapi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.

“Dengan pengurangan masa pidana tersebut, negara tercatat dapat menghemat biaya konsumsi warga binaan di Lapas Tuban sebesar Rp1.971.450 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” tegasnya.

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

“Kami berharap warga binaan yang mendapat remisi semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button