UTSG Komitmen Laksanakan Program K3 Secara Rutin

Upacara penutupan Bulan K3

TUBAN-Sehubungan dengan peringatan Bulan K3 Nasional yang diawali pada Senin (10/1/2019) bulan lalu, Pt UTSG (United tractor semen Gresik) menggelar upacara sebagai tanda berakhirnya kegiatan Bulan K3 Tahun 2019, pada Selasa (5/3/2019).

Kegiatan yang digelar di halaman perusahaan setempat telah diikuti seluruh karyawan dan stekholder. Dalam kegiatan itu mengambil tema “Wujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional”.

Dengan target kedepan bisa membuat beberapa program diantaranya, kegiatan program setrategis, promotif dan impelmentatif.

Dalam sambutannya Direktur Utama PT. UTSG Ir. Susilo Katri Winarno mengungkapkan, kegiatan ini merupakan komitmen untuk melaksanakan kegiatan rutin tahunan perihal bulan K3.

Oleh sebab itu, rangkaian kegiatan baru bisa ditutup, karena perusahaan sebelumnya telah menggelar beberapa kegiatan. Kedepan perusahaan bersepakat melaksanakan program K3, khususnya di area tambang.

“Karena di lokasi tambang resiko cukup tinggi, sehingga elemen-elemen K3 ini perlu diimplementasikan,” ujarnya.

Lanjut pria ramah tersebut, sebagaimana Undang-Undang Nomot 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya ditujukan pada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya.

Akan tetapi, bagaimana dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi. Sehingga, dapat digunakan secara aman dan terhindar dari kecelakaan serta penyakit akibat kerja.

“Tujuan ini dapat terlaksana apabila seluruh unsur yang berada di perusahaan, baik pihak manajemen, serikat pekerja ataupun buruh berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” terang Susilo.

Dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, perusahaan akan meningkatkan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Hal itu bertujuan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dalam mendorong produktivitas.

Sehingga, upaya yang paling tepat dalam menerapkan K3 adalah melalui kesisteman yaitu Sistem manajemen K3 sebagaimana amanat Pasal 87 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diatur dalam pedoman penerapan SMK3 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.

Disamping itu, perkembangan lain yang perlu dicermati oleh semua pihak adalah adanya persyaratan baru oleh negara pengimpor. Terutama negara maju terhadap persyaratan suatu produk barang atau jasa, antara lain harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan dan memenuhi standar internasional tertentu.

Diantaranya, sistem manajemen mutu, manajemen lingkungan, sistem manajemen K3 serta standar-standar lainnya. Kondisi tersebut harus dijadikan sebagai tantangan sekaligus peluang dalam meraih keberhasilan perdagangan bebas dan meningkatkan daya saing.

“Pada kesempatan yang baik ini saya menghimbau, mengajak dan mendorong agar semua Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, para Cendikiawan, Perguruan Tinggi, organisasi profesi, asosiasi, pimpinan perusahaan, pekerja, masyarakat lain-lainnya, melakukan upaya-upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungannya masing-masing. Sehingga budaya K3 benar-benar terwujud disetiap tempat kerja dan masyarakat umum di seluruh tanah air,” bebernya.(SALAM)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top