Events

Wali Kota Malang Apresiasi IPPAT Turut Dukung Sumbangsih BPHTB

Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM saat menghadiri sekaligus memberikan sambutan di acara pengukuhan pengurus IPPAT periode 2024 – 2027. Foto bersama dengan semua pengurus IPPAT Kota Malang serta tamu undangan lainnya, di Hotel Grand Mercure Malang, Rabu (6/08/2025). (foto : Iwan Irawan/SUARADATA)

MALANG, SUARADATA.com-Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M, mengapresiasi atas peranan Ikatan Pengurus Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) selama ini. Mereka dinilai telah banyak membantu bersumbangsih terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

IPPAT sendiri membantu pengurusan akta tanah milik masyarakat yang diproses oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Tentu bagi warga yang mengurus dan mengajukan permohonan akta tanah berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami mengakui berperan dan mendukung peningkatan pada pajak daerah. Khususnya sisi pajak BPHTB telah menjadi pajak andalan bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Tentunya ini dampak positif kepada kami, kolaborasi ini patut ditingkatkan lebih jauh lagi,” papar Wali Kota, Wahyu Hidayat saat hadir di pengukuhan pengurus IPPAT periode 2024 – 2027, Rabu (6/8/2025).

Wahyu menambahkan, keberadaan PPAT dinilai membantu memudahkan bagi masyarakat. Terutama yang ingin mengajukan permohonan pengurusan akta tanah dalam peningkatan statusnya menjadi sertifikat. Hal ini secara tidak langsung ikut meringankan tugas pemerintah.

“Kami berharap pelayanan masyarakat baik tentang pajak BPHTB, maupun pembuatan akta tanah di PPAT kedepannya kian bersinergi dan terus berkolaborasi lebih greget lagi. Keberadaan keduanya bisa dirasakan pelayanannya, sehingga memberikan nilai manfaat besar bagi masyarakat,” tambah dia.

Perihal aset Pemkot Malang, kata alumnus ITN Malang ini, yang masih berjumlah ribuan bidang tanah belum disertifikatkan. Harapannya dukungan dari PPAT bisa membantu meringankan tugas BPN setempat. Pelaksanaan sertifikat aset milik Pemkot Malang lebih mudah dan cepat.

“Untuk itu, kami berkomitmen dan intensif berkomunikasi serta berkoordinasi dengan BPN Kota Malang. Kami berkeyakinan peranan PPAT sangat membantu akan tugas dan kewenangannya BPN. Dan tahapan dan mekanisme pensertifikatan aset tanah, butuh waktu, proses serta biaya. Kami akan menyelesaikan dengan bertahap dan berkelanjutan hingga tuntas,” ucapnya.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mendapatkan cindera mata dari Ketua IPPAT yang baru, Misbachul Munir. Disaksikan para tamu pejabat maupun tamu undangan lainnya. (foto : Iwan Irawan/SUARADATA)

Sementara itu, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Malang periode 2024-2027, Misbachul Munir, S.H., M.Kn menyampaikan, pihaknya bertekad dan berkomitmen melanjutkan tugas dan tanggung jawab dari Ketua IPPAT sebelumnya yakni Dyah Widhiawati, S.H., M.Kn.

“Salah satu tugas lanjutan yang menjadi atensi dalam waktu dekat, melaksanakan MoU dengan mitra kerja seperti Pemkot Malang dan lainnya seperti Kejaksaan. Periode sebelumnya telah melaksanakan MoU dengan Polresta Malang Kota,” terang Munir.

Munir menegaskan, profesi PPAT mesti dijaga dengan baik dan amanah. Organisasi IPPAT akan memberikan pembekalan kepada anggota, meliputi wawasan, isu-isu kasus hukum. Serta penguatan sistem pelayanan lebih berkualitas, agar bisa dirasakan nilai manfaatnya.

“Mengenai kerjasama dengan Pemkot Malang, masih akan kami jajaki dan pelajari segera. Karena kami belum ada MoU, dan sejauh ini diakuinya belum banyak diperbantukan atau mengerjakan terhadap aset Pemkot Malang. Yang kami kerjakan adalah sebatas bidang waqaf, baik Pemkot maupun Kemenag,” tegasnya.

Di tempat sama, Ketua MP2D Kota Malang, Kusniyati menandaskan, jabatan profesi PPAT memiliki peranan penting yang bermitra dengan BPN. Sejauh ini banyak mendukung program-program strategis nasional seperti program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL).

“Kami melihat peranan PPAT turut membantu, atau mendukung mempercepat proses di BPN. Guna mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikat hak milik (SHM). Yang nantinya bisa memiliki nilai ekonomi dan berkekuatan hukum,” tandasnya.

Pihaknya berpendapat, kolaboratif antara Pemkot dan BPN serta IPPAT membantu meningkatkan nilai secara pendapatan pajak. Melalui pendataan tanah secara legalitas hukum, bersumbangsih nilai pajak (BPHTB) sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita pun secara tidak langsung membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukumnya (SHM). Namun demikian, kami perlu mengimbau kepada pejabat PPAT. Ketika melaksanakan tugas dan kewenangannya, agar lebih selektif dan ketat atau cermat teliti. Utamanya menyangkut keaslian atau autentik berkas kelengkapan administrasinya. Kami tidak menghendaki adanya penyalahgunaan profesi dan wewenang dari pejabat PPAT,” pungkasnya.(Iwan/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button