Polisi Gelar Olah TKP Kasus Pengerusakan Patok Kilang Minyak Tuban

Petugas Satreskrim Polres Tuban saat melakukan olah TKP di Area Persawahan Desa Wadung, Kecamatan Jenu

TUBAN – Satreskrim Polres Tuban terus mendalami kasus pengerusakan patok yang dipasang diarea rencana pembangunan kilang minyak Grast Root Refinery (GRR) Tuban.

Kali ini petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilokasi persawahan warga yang terjadi insiden pengerusakan patok pertamina. Yakni, di Dusun Bogang dan Boro, Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Kamis (28/3/2019).

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, olah TKP tersebut dilakukan untuk pengembangan kasus pencabutan dan pengrusakan patok pertamina tersebut.

“Olah TKP ini untuk memperkuat proses penyidikan yang telah kita lakukan terhadap para saksi dan tersangka. Disamping itu, juga untuk memastikan lokasi pengerusakan patok,” ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo.

Disamping telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun pihak kepolisian masih menduga adanya pelaku lainnya yang ikut serta dalam pengerusakan patok. Dari keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa, seluruhnya mengakui telah melakukan aksi pengerusakan patok.

“Sudah ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, masih ada tiga orang lagi yang kita periksa namun statusnya saat ini masih sebagai saksi,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu warga sekitar Eko Supriyadi mengatakan, kejadian pencabutan patok tersebut dilakukan warga secara spontan karena dinilai sangat meresahkan. Kemudian empat orang warga melaporkan kejadian pematokan lahan itu kepada Kepala Desa setempat.

Karena pemasangan patok tersebut tidak dilampirkan ijin dari pihak Desa, Kades pun mengijinkan dilakukan pencabutan. Karena merasa sudah mendapatkan ijin, warga pun berbondong-bondong melakukan pencabutan patok di lahan persawahan warga yang sudah di pasangi patok.

“Warga sudah minta ijin kepada Kades, dan diijinkan untuk dicabut, karena pemasangan patok itu belum ada ijin dari pihak desa,” ungkap Eko yang juga menjabat sebagai perangkat desa Wadung itu.

Sekedar informasi, Pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka. Yakni, M, D, dan S yang merupakan warga ring satu rencana pembangunan kilang minyak Tuban.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, ketiga terduga pelaku perusakan patok tersebut diancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.(LAM)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top