10 Parpol Pemilik Kursi DPRD di Kota Malang Terima Dana Banpol Rp 3, 2 Miliar

Kepala Bakesbangpol Kota Malang Rinawati disaksikan langsung Wali Kota Malang Sutiaji dan Kajari Zuhandi serta Ketua DPD PKS setempat, sewaktu menandatangani naskah BAST Dana Banpol 2021, di ruang sidang Balai Kota Malang. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Sebanyak 10 partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kota Malang, seperti PDIP, PKB, PKS, Gerindra, Demokrat, Golkar, Nasdem, PAN, PSI dan Perindo mendapatkan dana bantuan parpol (banpol) senilai Rp 3,2 miliar dari Pemerintah kota (Pemkot) Malang. Bantuan diserahkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang.

Dana banpol diserahkan pasca ditandatanganinya naskah Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Kepala Bakesbangpol Rinawati disaksikan langsung Wali Kota Malang Sutiaji dan Kepala Kejaksaan Negeri setempat Zuhandi bertempat di ruang sidang Balai Kota Malang, Kamis (16/09/21).

Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Dra. Rinawati, M.M menuturkan, penyerahan BAST dana banpol bermaksud meningkatkan kapasitas parpol. Termasuk, meningkatkan peranan dan kinerja parpol di Kota Malang dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Terpenting lagi, parpol lebih tertib administrasi dalam pengajuan, penyaluran serta pelaporan pertanggungjawabannya selesai penggunaannya,” tuturnya

Perlu diketahui, dana banpol diperuntukkan sebagai pendidikan politik dan operasional sekretariat parpol. Edukasi politik meliputi seminar, lokakarya, dialog interaktif serta workshop atau lainnya.

“Sedangkan, operasional sekretariat parpol mencakup administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan peralatan kantor sekaligus penyediaan obat maupun perbekalan kesehatan. Termasuk, sosialisasi dan edukasi soal protokol kesehatan berkaitan covid-19,” imbuh Rina.

Demikian uraian 10 parpol penerima dana banpol, di antaranya PDIP di pemilu 2019 meraih suara sah sebanyak 109.001 kali Rp 7.500 total Rp 817.507.500. Lanjut, PKB Rp 492.067.500 (65.609), PKS Rp 375.277.500 (50.037), Gerindra Rp 340.485.000 (45.398), Demokrat Rp 293.040.000 (39.072), Golkar Rp 260.287.500 (34.705), Nasdem Rp 212.392.500 (28.319), PAN Rp 208.342.500 (27.779), PSI Rp 145.852.500 (19.447), Perindo Rp 132.157.500 (17.621).

“Total Rp 3,2 milyar,” imbuhnya.

Dalam arahannya, Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menyampaikan, dana banpol 2021 ada kenaikan dua kali lipat dari nilai sebelumnya Rp 3.500/suara menjadi Rp 7.500/suara. Kenaikan tersebut, harapannya eksistensi parpol dalam mengedukasi masyarakat berdemokrasi semakin meningkat dan masif serta lebih cerdas.

“Disisi lain, turut meningkatkan maupun menguatkan kader parpol yang dicalonkan. Berkemampuan menggali ilmu wawasan semisal pengayaan Legal Drafting, serta pengayaan lainnya,” ujar Wali Kota Sutiaji.

Kenaikan dana banpol sesuai Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang kenaikan dana hibah mesti persetujuan Menteri Dalam Negeri serta persetujuan Gubernur.

“Dimana dana banpol pada 2020 sebesar Rp 3.500/suara, kini di 2021 menjadi Rp 7.500 dikalikan perolehan suara sah parpol,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPD PKS Kota Malang, Joko Ernanto P mengatakan, dana banpol adalah bentuk perhatian pemerintah patut diapresiasi dan disampaikan terima kasih. Dana banpol akan dikembalikan lagi ke konstituen berupa pendidikan politik. Guna menciptakan demokrasi lebih kondusif serta ideal.

“Harapannya, dimanfaatkan sesuai peruntukan dan ketentuan aturan,” kata Joko, penerima dana banpol 2020 dan 2021.

Senada, Ketua DPD Perindo Kota Malang Layli Fitriyah Liza Min Nelly atau disapa Nelly menambahkan, sepeser rupiah pun dana banpol ini jangan sampai tidak ada pertanggungjawaban dari penggunaannya.

“Kami tidak ingin keberadaan dana banpol begitu besar nilainya tapi tidak memberikan nilai manfaat di masyarakat sebagai bentuk edukasi politik maupun diperuntukan lainnya sesuai aturan ditentukan,” tambah Nelly.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top