13 Dewan Pakar PKS Kota Malang Dikukuhkan

Ketua Dewan Pakar PKS Kota Malang Rokhmad bersama 12 DP lainnya dikukuhkan oleh Ketua Majelis Pertimbangan DPW PKS Jatim Syaiful Ali Fatah. Foto : Ist

Reporter : Iwan

MALANG, SUARADATA.com-Sesuai anggaran Dasar (AD) partai di pasal 48 ayat 1 tentang keberadaan Dewan Pakar (DP) merupakan lembaga otonom yang memiliki keahlian atau kepakaran bidang keilmuannya.

Kehadiran DP di dalam Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dibutuhkan untuk mewujudkan kepeloporan. Selain itu, sebagai partisipasi secara komprehensif dalam rangka perbaikan umat, bangsa dan negara.

Ketua Dewan Pakar PKS Kota Malang, Rokhmad mengungkapkan, posisi yang diembannya satu amanah sekaligus ujian bagi para Dewan Pakar. Apabila dilaksanakan dengan baik menjadi ladang amal.

“Sebaliknya, sekiranya kurang memaksimalkan amanah tersebut. Nantinya akan memberikan catatan tersendiri baik di dunia maupun di akhirat. Karena semuanya dinilai dengan ibadah,” ungkap Rokhmad pasca dikukuhkannya.

Tambahnya, diera informasi dan teknologi yang modern dan berkembang dengan cepat. Sehingga, dibutuhkan data yang banyak sekaligus didukung hadirnya Dewan Pakar.

“Guna menjadi referensi ketika mengambil atau mengeluarkan sebuah keputusan demi perbaikan pembangunan warga Kota Malang,” imbuhnya.

Diketahui, prosesi pengukuhan dihadiri Ketua Majelis Pertimbangan DPW PKS Jatim yakni Syaiful AF serta beberapa anggota DPRD Kota Malang dari F-PKS.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top