Hukum dan PolitikKilas Peristiwa

Dua Orang Pengedar Uang Palsu Modus Bayar di Warung Ditangkap Polres Tuban

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Tuban.

TUBAN, SUARADATA .com-Jajaran Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur berhasil mengamankan dua orang pria pengedar uang palsu dengan modus membelanjakan di warung kelontong di wilayah Kabupaten Tuban, tepatnya di Kecamatan Bancar dan Tambakboyo.

Aksi mereka terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan peredaran uang pecahan seratus ribu di sejumlah warung kecil.

Diketahui, kedua tersangka berinisial AEP (41) Warga Kecamatan Tambakboyo dan AS (30) Warga Kecamatan Bancar. Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Tuban.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi mengatakan, modus para pelaku adalah membelanjakan uang palsu di warung-warung kelontong. Kemudian, menyasar pembelian barang dengan nominal kecil agar mendapatkan kembalian uang asli.

“Dari informasi yang dihimpun, kualitas cetakan uang palsu tersebut terbilang kasar, dan mudah dikenali saat diraba atau dilihat secara teliti,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu senilai Rp 20 juta hanya dengan membayar Rp 2 juta dengan uang asli, yang mereka beli dari Kota Batu, Jawa Timur. Hingga tertangkap, sisa uang palsu yang belum diedarkan tinggal Rp 3,1 juta rupiah.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi saat memperlihatkan uang palsu.

“Para pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama bulan Ramadhan. Motif utamanya karena ekonomi, tergiur keuntungan besar dari uang palsu tersebut,” tambahnya.

Kini kedua pelaku tengah menjalani proses hukum dan terancam dijerat dengan pasal tentang pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Mata Uang. Ancaman pidana untuk mengedarkan dan membelanjakan uang palsu diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri asal-usul peredaran uang palsu tersebut.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button