Ada Perbaikan, KPU Tuban Tunda Pleno DPHP

KPU Tuban tunda pleno DPHP

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tuban menunda rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pada Kamis (10/9/2020).

Penundaan tersebut lantaran KPU Tuban mendapatkan surat saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban. Surat tersebut bernomor: 146/KJI-25/PM.00.02/IX/2020 dan dikirim Bawaslu secara mendadak. Sehingga, acara pleno yang sudah terjadwal harus ditunda terlebih dahulu.

“Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS memang jadwalnya dilaksanakan hari ini. Namun, karena KPU mendapatkan surat perbaikan dari Bawaslu sehingga mendadak ditunda,” jelas
Ketua KPU Tuban, Fathul Ikhsan.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, penundaan rapat pleno ini tidak melanggar tahapan pemilihan. Karena dalam pleno DPHP dan penetapan DPS waktunya masih panjang. Yakni, pada 5 hingga 14 September 2020. Sehingga, KPU masih ada waktu 4 hari ke depan untuk kembali melakukan rapat Pleno.

“Penundaan Pleno ini tidak melanggar tahapan pemilihan,” terangnya.

Dia menjelaskan, berhubung rapat pleno terbuka ditunda. Kemudian, KPU Tuban mengalihkan pelaksanaan rapat pleno terbuka dengan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan tahapan pemilu bersama PPK dari 20 Kecamatan di Tuban.

“Kita laksanakan kegiatan Rakor bersama PPK. Karena memang tahapan kita sudah mempersiapkan semua. Sehingga kita update pengetahuan kepada PPK dan kita kasih informasi terbaru terkait dengan tahapan pemilu,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban Sullamul Hadi menyampaikan, pagi tadi bawaslu melayangkan surat ke KPU Perihal saran perbaikan dikirimkan berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan di tingkat PPS maupun PPK. Karena bawaslu sedang melaksanakan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan dalam tahapan pemutakhiran data serta penyusunan daftar pemilih.

“Kita sudah memberikan saran perbaikan kepada PPK,”ungkapnya.

Selain itu bawaslu juga meminta kepada KPU Tuban agar berpedoman pada asas kepastian hukum. Khususnya dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai DPS dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 2020.

“Dari situ kita memberikan saran kepada KPU agar rapat pleno ditunda karena kita masih melakukan proses penanganan pelanggaran, toh KPU masih mempunyai waktu rapat pleno hingga tanggal 14 September,” pungkasnya.(Sal/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top