ASN Tak Netral, Bawaslu Tuban Bakal Tindak Tegas

Sosialisasi Pengawasan Pemilu pada ASN

TUBAN-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban bakal menindak ASN, Kepala Desa maupun Aparatur Desa jika tidak netral dalam pesta demokrasi 17 April 2019 mendatang. Hal itu disampaikan Bawaslu ketika menggelar sosialisasi pengawasan pemilu dalam rangka menjaga netralitas ASN, Kepala Desa dan Aparatur Desa di gedung KSPK, pada Rabu (6/3/2019).

Dalam penyampaiannya Devisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), M Arifin mengungkapkan, sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan agar dalam pemilu 2019 tidak terjadi pelanggaran. Terutama, berkaitan dengan Kepala Desa, perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam pemilu 2019 ini.

” Kami gelar sosialisasi ini kaitannya dengan netralitas ASN,” jelasnya.

ia menambahkan, sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat atau temuan terkait adanya ASN yang melanggar. Oleh sebab itu, diimbau kepada kepala desa dan perangkatnya serta ASN yang lain bisa menjaga netralitas pada pemilu tahun ini.

“Kami juga telah melayangkan surat kepada pemerintah kabupaten untuk memberikan himbauan kepada PNS atau ASN di wilayah kabupaten agar menjaga netralitas,” papar Arifin.

Sementara itu, untuk menindak ASN tidak netral, Bawaslu akan mengacu pada ancaman yang sudah diamanatkan undang-undang nomor 7. Bagi siapa saja terbukti secara sah dan meyakinkan melalui proses-proses penanganan pelanggaran yang tidak netral, kaitannya dengan ASN maka 1 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 12 juta rupiah.

“Nanti kalau ada ASN yang dinyatakan melanggar atau tidak netral maka dikenai denda maksimal Rp 12 juta dan 1 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tuban, Warsito menyampaikan, kegiatan ini sebagai pengingat karena pelaksanaan pemilu masih ada waktu. Bahkan, sebagai kepala desa akan selalu mengingatkan kepada pengurus dan jajaran jika dilapangan terjadi kasus ketidak netralan.

“Kami hanya memberikan arahan, terkait sangsi itu wewenangnya bupati,” ungkapnya.(SAL)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top