Baru 3 Bulan Menikah, Suami di Tuban Jual Istri Lewat Aplikasi Michat
TUBAN, SUARADATA.com-Kasus praktik kejahatan seksual yang marak terjadi melalui aplikasi online kembali menggemparkan Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial AM tega menjual istrinya sendiri yang baru dinikahinya selama tiga bulan kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat.
Kapolres Tuban melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, praktik ini berhasil terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tuban dengan penyelidikan intensif.
“Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, di sebuah rumah kost kawasan Alfalah, Tuban,” terangnya,Jumat (25/7/2025).
Lanjutnya, saat polisi mendobrak masuk, mereka mendapati dua pria, D dan I, sedang berhubungan badan dengan istri AM di dalam kamar kost. Ironisnya, sang suami AM justru menunggu di luar kamar saat “transaksi” itu berlangsung.
“Berdasarkan informasi awal dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa AM menawarkan istrinya sendiri melalui aplikasi Michat di sebuah kamar kost,” tambahnya.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp150 ribu, dua buku nikah, dan enam unit handphone. Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tuban guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tuban guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Dimas sapaa akrabnya.
AM kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 296 KUHP terkait perbuatan memfasilitasi perzinahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(Sal/And/Red)