Bawa Sabu, Pengendara Grand Max Ditangkap Polisi

Pelaku diamankan petugas kepolisian resort Tuban.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tuban berhasil mengamankan pengendara mobil Daihatsu Grandmax nopol B-2576-PKO dikendarai Triska Fandhi Prasasta (38) warga kota Pasuruan yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Minggu (31/1/2021).

Kasatlantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono menjelaskan, tersangka TFP diamankan petugas satlantas polres Tuban saat melaksanakan pemantauan arus lalu lintas disekitar Pos Temangkar. Awalnya petugas mendapati kendaraan tersangka melaju dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan tinggi serta melanggar marka lajur kiri.

Selanjutnya petugas piket pos Temangkar menghentikan kendaraan tersebut. Lalu melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan maupun Identitas pengemudi. Namun, saat dilakukan pemeriksaan petugas curiga akan tingkah laku pengemudi yang nampak gugup.

“Saat penyerahan, STNK masih dalam kondisi terlipat dan saat diperiksa didapati ada suatu barang sejenis kristal putih dalam wadah poket kecil yang jatuh ke aspal,” bebernya.

Kemudian petugas mengamankan benda tersebut berikut dengan pengemudi Grand Max Nopol B-2576-PKO ke dalam Pos Temangkar. Selanjutnya, guna memastikan benda tersebut, petugas menghubungi piket SatNarkoba Polres Tuban.

“Dari interogasi Satnarkoba dengan petugas pos Temangkar, diketahui benda kristal putih merupakan sabu-sabu,” sambungnya.

Tak berhenti disitu, petugas juga melakukan penggeledahan kedalam kendaraan Grand Max TF. Dalam kendaraan itu polisi menemukan alat bong hisap yang berada di tas bawaan pengemudi.

“Pengemudi mengakui dirinya, pengguna Narkoba dan sabu-sabu beserta alat hisap adalah miliknya. Kemudian tersangka beserta kendaraannya maupun barang bukti kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Tuban,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top