Bermodal Pinjam Uang 30 Juta, Warga Tuban Nekat Produksi Arak

Kapolres Tuban saat release di lokasi penggerebekan arak

TUBAN-Berbekal pengalaman dalam membuat arak yang didapatkannya ketika masih menjadi tukang pembuat arak di Kecamatan Jatirogo, Tuban, pada tahun 2018, Suyono (33) petani asal Desa Gesing, Kecamatan Semanding nekat membuka usaha produksi arak.

Pelaku ditangkap tim gabungan dari Satpol PP dan TNI-Polri saat tengah memproduksi miras jenis arak Jawa di rumah produksi arak yang berada di Jalan Nasional Tuban, tepatnya di Desa Gesing, Senin malam (1/7/2019).

Didepan awak media, Suyono mengaku baru saja memproduksi arak tersebut selama tiga bulan terakhir ini. Saat itu Suyono bertemu dengan temannya dan disarankan untuk memproduksi arak. Lantaran hasil dari penjualan arak cukup menggiurkan, akhirnya Suyono pun memulai bisnis haramnya tersebut dengan modal pinjaman Rp 30 juta.

“Ketemu teman dan disarankan agar membuat arak, karena hasilnya cukup besar buat membiayai kebutuhan hidup keluarga,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan, jika setiap bulannya Suyono mampu meraup keuntungan hingga Rp 10 juta rupiah. Dalam perhari saja pabrik arak yang berlokasi sekitar lima meter dari jalan poros nasional tersebut bisa memproduksi 12 kardus isi 12 botol.

“Satu botol air mineral ini berjumlah 1500 ml, tinggal kalikan saja berapa liter yang ia bisa hasilkan, sedangkan untuk satu kardus isi 12 ia jual ke Bojonegoro senilai Rp 300 ribu,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan alat-alat untuk memproduksi arak. Seperti dandang, 24 tabung LPG 3 kg, 31 drum bersisi baceman bahan baku arak, dan beberapa lainnya. Petugas juga mengamankan 60 dus arak siap edar yang setiap dusnya berisi 12 botol berisikan 1,5 liter arak.

“Semua barang bukti telah kita amankan, termasuk 60 dus yang bersisi arak siap edar, kalau kita total ada sekitar seribu liter arak,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini diancam dengan UU no 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara.(Sal/Fat/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top