Hukum dan Politik

CV Aura Jaya Sakti Gugat Rp 15 M PT Silog, Sengketa Masuk Meja Mediasi PN Tuban

Kuasa hukum CV Aura Jaya Sakti, Moch. Ichwan, ber Kacamata saat berada di Pengadilan Negeri Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Sengketa perdata senilai Rp 15 miliar antara CV Aura Jaya Sakti dan PT Semen Indonesia Logistik (Silog) memasuki babak baru. Kini kedua pihak melakukan ruang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tuba, pada Rabu (11/2/2026).

CV Aura Jaya Sakti melayangkan gugatan perdata terhadap PT Semen Indonesia Logistik (Silog) di Pengadilan Negeri (PN) Tuban atas dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2026/PN Tbn.

Dalam petitum gugatannya, CV Aura Jaya Sakti menuntut ganti rugi materiil Rp 10 miliar dan immateriil Rp 5 miliar, serta meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) jika putusan tidak dijalankan tergugat.

Pada perkara gugatan tersebut, pihak penggugat dan tergugat melaksanakan mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tuban, Rabu, (11/01/2026).

Kuasa hukum CV Aura Jaya Sakti, Moch. Ichwan, menyampaikan, jika mediasi tersebut merupakan upaya perdamaian antara pihak penggugat dan tergugat.

“Dalam gugatan ini kita kasih waktu 30 hari untuk perdamaian. Jadi kita masih ada upaya 1 bulan untuk upaya perdamaian di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan,” ungkapnya.

Pada mediasi pertama ini, lanjut Ichwan, ada resum dari pihak tergugat mauupun penggugat yang diserahkan kepada hakim mediator. Namun, untuk resume tergugat belum sempat dibacakan lantaran masih ada revisi pada resume perkara penggugat.

“Isi resume perdamaian penggugat, pada intinya penggugatt ingin sertifikat, SHM serta BPKB paling tidak harus dikembalikan. Alasannya karena PT Silog tidak punya wewenang untuk menahan atau menyita dokumen negara yang berbentuk SHM dan BPKB,” tambahnya.

Diketahui agenda mediasi selanjutnya ialah penyampaian revisi resume perkara dari penggugat.

“Kami berharap perkara gugatan ini bisa selesai di mediator,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Silog, RM. Armaya Mangkunegara menginformasikan, mediasi atau perundingan ini merupakan salah satu tahapan sidang yang harus dilalui dalam perkara perdata.

“Perundingan ini tujuannya untuk mengetahui inti permasalahan apa dan mencari solusi bersama antata kedua belak pihak berperkara,” jelas Gus Maya sapaan akrabnya.

Gus Maya juga menginformasikan jika agenda hari ini pihaknya diminta menyampaikan resume perkara versi tergugat.

“Kami sudah menyerahkan resum ke hakim mediator. Hanya saja tadi ada revisi resume dari pihak penggugat. Itu akan diserahkan pada mediasi mendatang,” bebernya.

Menanggapi perkara gugatan, Gus Maya menyikapi hal tersebut secara wajar. Gus Maya menyatakan pihaknya bersikap normatif dan siap membuktikan dalil di persidangan jika mediasi tidak mencapai titik temu.

“Kami menanggapi gugatan itu secara normatif. Karena gugatan yang disampaikan penggugat versi mereka. Tentu kami juga punya versi sendiri yang kmnungkinan berbeda dengan penggugat. Namun yang jelas kami juga memiliki dokumen detail yang jelas dan bukti yang sah. Kami ini perusahaan. Tentu tertib administrasi kita kedepankan,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button